Lansia Hamili Anak Tiri, Korban Disetubuhi 50 Kali

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 28 Jun 2020 12:10 WIB

Lansia Hamili Anak Tiri, Korban Disetubuhi 50 Kali

i

Lansia yang menghamili anak tiri,SW (61). SP/ DECOM

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Seorang lansia di Banyuwangi menyetubuhi anak tiri selama dua tahun hingga hamil. Pelaku mengaku sudah 50 kali menyetubuhi korban.

"Mengaku 50 kali dalam 2 tahun," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Sabtu (27/6/2020).

Baca Juga: Pilu! Disabilitas Asal Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Orang Tak Dikenal hingga Hamil dan Melahirkan

Pelaku SW (61) warga Kecamatan Blimbingsari mengaku kerap meminum obat kuat. Sehingga setelah berhubungan badan dengan istrinya, ia kemudian menyetubuhi anak tirinya. Aksi bejat itu ia lakukan setelah istrinya terlelap.

Semua itu terungkap dalam penyidikan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi. "Dia mengakui bisa kuat berhubungan badan setelah minum jamu atau obat kuat. Itu diakui dalam penyidikan yang dilakukan Unit PPA," tambahnya.

Baca Juga: Penyelundupan Miras dari Bali ke Jawa Digagalkan Polisi

Sementara korban terpaksa melayani nafsu birahi sang ayah tiri, karena berada di bawah ancaman pelaku. Bahkan korban pernah diancam akan diusir dari rumah.

"Itu dilakukan di bawah ancaman dan doktrin agar patuh dengan orang tua," lanjutnya.

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2020, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.  dsy3

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU