Home / Hukum dan Kriminal : ANALISA BERITA

Lapas Kelebihan Kapasitas, Pakar: Tingkatkan Rehabilitasi Pengguna Narkotika

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Sep 2021 11:42 WIB

Lapas Kelebihan Kapasitas, Pakar: Tingkatkan Rehabilitasi Pengguna Narkotika

i

Pakar kriminologi Leopold Sudaryono

SURABAYAPAGI, Surabaya - Saya nilai kelebihan kapasitas merupakan penyebab utama banyaknya korban meninggal dunia maupun luka-luka dalam insiden kebakaran di Lapas Tangerang, pada Rabu kemarin.

Napi narkoba berkontribusi besar terhadap penuhnya penjara-penjara di Indonesia. Karena itu, saya  menyarankan agar mekanisme rehabilitasi ditingkatkan bagi penyalahguna narkotika yang ditangkap.

Baca Juga: Lantai 1 dan 2 Kos-kosan di Jalan Ngagel Wasana Surabaya Terbakar

Saya kira ada dua hal. Pertama, hendaknya aparat penegak hukum semakin menggunakan mekanisme rehabilitasi dalam menghadapi penyalahguna narkotika.

Karena jumlah napi pengguna narkotika kontribusinya besar sekali 40.000-50.000, jadi kontribusinya besar sekali ke over kapasitas.

Menempatkan pengguna narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), itu tidak membantu proses rehabilitasi. Sebaliknya, mereka justru menambah persoalan dengan peredaran narkotika di dalam lapas.

Jadi sudah saatnya digunakan alternatif lain seperti rehabilitasi, wajib lapor atau metode lain. Ini bagi penyidik dan penuntut.

Baca Juga: Ditinggal Shalat Tarawih, Kandang Sapi di Tuban Hangus Terbakar Gegara Bediang

Kedua, tambahnya, bagi lapas hendaknya juga memilikirkan penggunaan dan pelaksanaan pidana di luar lapas bagi penyalahguna narkotika.

Misalnya pelaksanaan pidananya dilakukan di lapas terbuka, atau melalui pembimbingan bapas sehingga itu sangat signifikan.

Mendengar kejadian itu saya turut berduka atas peristiwa kebakaran yang menewaskan 41 narapidana, di Lapas Tangerang. K

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah di Ponorogo Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 250 Juta

ita berharap ini semua menjadi pelajaran penting bagi semua, bukan saja hanya bagi pemasyarakatan tapi juga aparat penegak hukum lain. Jadi tidak bisa hanya sekadar 'membuang' orang ke dalam lapas.

(Disampaikan Pakar kriminologi Leopold Sudaryono yang dikutip dari laman Beritasatu.com, Rabu (8/9/2021)).

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU