Lapas Klas IIB Blitar Lakukan Razia Dadakan di Ruang Tahanan, untuk Cegah Peredaran Narkoba dan Alat-alat yang Membahayakan WBP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Jun 2022 15:49 WIB

Lapas Klas IIB Blitar Lakukan Razia Dadakan di Ruang Tahanan, untuk Cegah Peredaran Narkoba dan Alat-alat yang Membahayakan WBP

i

Razia dadakan di ruang tahanan lapas Blitar. SP/Hadi Lestariono 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Lapas Klas IIB Blitar tidak ingin narapidana atau WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) melakukan tindakan penyalahgunaan benda benda berbahaya termasuk penyalahgunaan atau menyimpan narkoba ataupun obat obatan terlarang. 

Untuk itu Lapas Kelas IIB Blitar lakukan razia secara mendadak di 3 kamar tahanan pada Kamis (16/6) pagi sekitar pukul 07.00 yang dipimpin langsung Plt. Kalapas IIB Blitar Tatang Suherman didampingi Kepala Satuan Pengamanan Bambang Setiyawan bersama seluruh petugas lapas.

Baca Juga: Warga Binaan Lapas Klas IIB Blitar Produksi Kerupuk Puli untuk di Ekspor ke Hongkong

"Berdasarkan perintah Dirjenpas hari ini (Kamis 16 Juni 2022) dalam pemberantasan narkoba ataupun benda benda lainya  dalam Lapas Blitar, hari ini kita lakukan razia mendadak bersama seluruh petugas melakukan penggeledahan (Razia) pada 3 kamar yakni blok B dua kamar dan 1 kamar hunian WBP khusus perempuan," kata Tatang Suherman pada wartawan.

 

Dan dalam razia yang diawali pukul 07.05 sampai pukul 09.00 petugas menemukan belasan paku ukuran kecil, 6 kartu remi dan 3 botol kecil kosong bekas minyak wangi, dan alat potong kuku, sebuah sikat gigi, jepitan baju, dan tali jemuran sepanjang 1 meter. Oleh petugas benda benda tersebut diamankan. 

Baca Juga: Waka Polres Blitar Kota Sidak Ruang Tahanan, Guna Antisipasi Situasi Penghuni

Menurut pria asal Bandung ini, karena sesuai tata tertib lapas, untuk WBP dengan tegas dilarang menyimpan benda benda yang dimungkinkan untuk mencelakai dirinya maupun sesama penghuni kamar, apalagi jenis narkoba maupun obat obatan terlarang.

Tampak puluhan petugas melakukan pemeriksaan di setiap ruangan dengan teliti termasuk loker penyimpanan baju milik WBP bahkan setiap sudut yang penuh tumpukan baju baju milik para WBP  tak luput dirazia petugas, sementara para WBP penghuni menunggu di luar ruangan.

Baca Juga: 8 Warga Binaan Lapas Klas IIB Blitar Terima Remisi Khusus dari Kemenkumham

 

"Alhamdulillah kali ini kategori ringan, karena tidak ada indikator  penggunaan ponsel (Hp) apalagi menyimpan barang barang yang membahayakan apalagi termasuk penyimpanan narkoba atau obat obatan terlarang di dalam ruangan (Lapas). Meski termasuk ringan untuk sejumlah benda yang ditemukan dari kamar narapidana itu disita untuk selanjutnya dimusnahkan, hal itu sesuai peraturan tegas tata tertib lapas, dan seluruh narapidana dilarang untuk menyimpan benda benda tersebut, apalagi jenis narkoba, hal ini berdasarkan perintah Dirjenpas terkait deteksi dini dan pemberantasan narkoba di dalam Lapas, juga pemeriksaan maupun pengawasan terus di lakukan, sehingga seluruh WBP rasa aman dan tidak terindikasi kasus penyalahgunaan narkoba, kita ketat pengawasan untuk pengiriman dari pihak luar  (keluarga WBP) kepada penghuni lapas," pungkas Tatang Suherman. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU