Lapas Mojokerto Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 108 Gram

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Des 2022 16:41 WIB

Lapas Mojokerto Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 108 Gram

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 108 gram, Sabtu (10/11/2022) pagi.

Barang haram tersebut dilempar dari luar tembok Lapas yang ditujukan di genteng atap masjid.

Baca Juga: Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Situbondo Digagalkan

Temuan itu dilaporkan ke Kalapas, dan selanjutnya diperintahkan untuk melakukan pengungkapan dugaan penyelundupan tersebut. 

Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau napi pekerja meminta izin untuk melakukan pembersihan tandon masjid yang berada persis di atap sekitar pukul 09.15 WIB. 

Melihat itu, pihak Lapas tak langsung mempercayai kedua WBP tersebut. Terlebih setelah mengetahui adanya pelemparan bungkusan dari balik tembok di lokasi yang dimaksud. 

Ka KPLP kemudian memerintahkan satu anggota jaga untuk mengawal WBP tersebut. Sementara, staf KPLP memantau melalui CCTV, dan seluruh petugas jaga disebar ke titik rawan untuk menghindari terjadinya penghilangan barang bukti.

Baca Juga: Berhasil Gagalkan 399 Ribu Ekor Selama 2023, KKP dan Otoritas Bandara Juanda Siap Perangi Penyelundupan BBL

Namun, sekitar pukul 09.47 WIB terpantau dari CCTV 1 WBP, SY yang berada di atas masjid mengambil barang berupa satu kresek yang dicurigai benda yang akan diselundupkan. Oleh WBP, bungkusan itu kemudian diletakkan di saku.

WBP SY lalu turun dari atap, tanpa mengetahui gerak geriknya sudah terpantau pengamanan Lapas. Ia lalu digeledah dan ditemukan satu kresek warna hitam yang sudah di kantongi SY. 

Bungkusan tersebut dibuka dan ditemukan 100 gram diduga sabu yang dimasukkan dalam bungkus snack, dililit lakban hitam, dan disembunyikan lagi dalam popok bayi. 

Baca Juga: Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Putih Diduga Dicampur Narkoba

"Peristiwa itu benar, dan masih dalam pengembangan," ucap Kalapas Kelas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi, pada Minggu (11/12/2022). 

Usai menemukan BB sabu seberat 100 gram, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kasatnarkoba Polresta Mojokerto untuk selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut. SY lalu dilakukan investigasi. dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU