Laporan Skandal Luhut Ditolak Polisi, Pakar Hukum Pidana: Gak Ada Logika Hukumnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Mar 2022 12:37 WIB

Laporan Skandal Luhut Ditolak Polisi, Pakar Hukum Pidana: Gak Ada Logika Hukumnya

i

Luhut Binsar Panjaitan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Laporan Koalisi Masyarakat Sipil terkait dugaan skandal kejahatan ekonomi terkait pertambangan di Papua yang menyeret nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan pada Rabu (23/03/2022) kemarin, ditolak Polda Metro Jaya.

Kepala Advokasi dan Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, menyampaikan, dengan adanya penolakan tersebut menjadi bukti kepolisian melakukan diskriminasi dalam menerima laporan dari orang bisa dibandingkan dengan pejabat publik.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Menko Marves Luhut Jadi Ketua Pengarah Pengembangan Industri Gim Nasional

"Ketika kita mau melaporkan Luhut Binsar Panjaitan yang diduga menerima gratifikasi, atau melalukan tindak pidana gratifikasi. Kita ditolak. Tapi kemudian, ketika Luhut melaporkan Fatia dan Haris itu sangat cepat diproses dan hanya beberapa bulan saja kemudian menjadi tersangka," kata Nikodemus dinukil Surabaya Pagi dari keterangan LBH Jakarta, Kamis (24/03/2022).

Lebih lanjut ia menyebut, alasan penolakan Polda Metro Jaya tidak jelas dan seolah ingin membungkam pelaporan mereka.

"Alasannya tidak jelas. Kita sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," katanya.

Senada dengan itu, Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, terdapat sejumlah nama yang hendak dilaporkan terkait kasus tersebut selain Luhut. Mereka terdiri dari pihak korporasi yang diduga terlibat dalam kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua.

Padahal kata Andi, koalisi masyarakat sipil telah membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan dugaan kasus kejahatan ekonomi di Papua.

"Untuk bukti, kami sudah memiliki berbagai bukti dan berbagai dokumen yang kemudian menjadi bahan atau dasar laporan kami," aku Andi.

Luhut Bungkam Polisi

Dengan adanya penolakan laporan ini, tagar luhut bungkam polisi ramai diperbincangkan publik di media sosial, twitter. Bahkan hingga pukul 11:35 hari ini, nama Luhut masih menjadi trending perbincangan dengan jumlah 13,5 ribu tweet.

Ketua Bidang advokasi dan jaringan YLBHI, Zainal Arifin dalam keterangannya di KontraS menyampaikan, instrumen hukum dan aparat penegak hukum hari ini justru dijadikan alat oleh penguasa untuk membungkam rakyat. Laporan pejabat siap gerak cepat, sementara laporan rakyat sengaja diperlambat.

Bahkan pasca penolakan dilakukan, pihaknya meminta tanda terima laporan polisi, dari Polda Metro Jaya bersih kukuh untuk tidak memberikan.

"Mereka (Polda Metro Jaya_red) berkelit tidak bisa mengeluarkan LP. Hanya bisa mengeluarkan Li, atau laporan informasi. Ketika kami cek lagi, oke kami mau menerima ini, silahkan keluarkan tanda terima laporan informasi, tetapi ternyata mereka juga mengingkari yang akhirnya dikategorikan sebagai surat menyurat biasa," katanya.

Dengan adanya tindaka tersebut kata dia, sebagai bukti pengingkaran terhadap penegakan hukum pidana. 

"Dan ini jelas membuktikan bahwa selama ini kepolisian melakukan disparitas, terhadap kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik, dengan kasus-kasus yang menimpa masyarakat," katanya.

Polisi Wajib Terima Laporan

Baca Juga: Jubir Luhut Bereaksi, Bosnya Dituding Jenderal Mencla-mencle

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Prija Djatmika menyampaikan, setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan kasus tindak pidana kepada polisi.

Hak warga negara ini kata Djatmika diatur dalam Pasal 108 KUHAP. Secara verbatim pasal ini menyebutkan, setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

"Jadi pertama dalam Pasal 108 KUHAP itu meyebutkan, siapa pun yang melihat, mengalami, mendengar, tindak pidana punya hak untuk melaporkan," kata Prija Djatmika kepada Surabaya Pagi.

Terkait Polisi, ia menjelaskan ada 3 model yang yang selama ini dipakai polisi dalam menerima laporan tindak pidana. Pertama adalah laporan masyarakat, berikutnya aduan dan terakhir adalah model A.

Contoh laporan masyarakat misalnya terjadi tindak pidana pencurian atau pemerkosaan, warga yang melihat atau mendengar dapat melaporkan ke pihak kepolisian. Kendati dirinya bukan korban.

Sementara aduan seperti aduan pencemaran nama baik. Dan untuk model A merupakan jenis laporan yang dibuat sendiri oleh polisi atas temuan perkara pidana yang ditemuinya langsung di lapangan.

"Semua laporan ini harus diterima oleh polisi. Bahwa nanti perkara itu diteruskan atau tidak tergantung hasil penyelidikan. Kalau Lidik, ternyata bukan perkara pidana dan hutang piutang atau murni perikatan dengan notaris hutang piutang lalu perkara itu dihentikan," katanya menjelaskan.

Untuk kasus Luhut, ia menyampaikan, kepolisian tidak memiliki hak atau landasan hukum untuk menolak laporan yang dibuat oleh LBH.

Baca Juga: Ganjar Tuding Wiranto, Luhut dan Agum, Jenderal Mencla-mencle

"Sejak awal orang lapor ditolak itu ngawur. Gak ada logika hukumnya. Gak ada landasan hukum polisi menolak laporan atau aduan. Kecuali sejak awal mau melaporkan tersangka yang sudah meninggal," katanya.

"Kalau untuk kasus Luhut seharusnya diterima polisi, kemudian diselidiki, dicari ada tidak fakta hukumnya. Kalau ada diteruskan, kalau tidak ada dihentikan," tambahnya lagi.

Meski tidak ditemukan bukti tindak pidana, polisi kata dia, pihak kepolisian wajib mengeluarkan SP2HP atau surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada pelapor yang menjelaskan bahwa laporan tersebut dihentikan karena bukan tindak pidana atau tidak cukup bukti.

"Kalau memang dipenyelidikan tidak ada tindak pidananya maka dihentikan. Jadi harus lewat penyelidikan. Gak bisa main tolak saja, wong itu tugas polisi. Enak aja kok nolak. Pengadilan aja mau putuskan perkara ditolak atau tidak ya lewat sidang," ucapnya.

Djatmiko menduga, alasan penolakan laporan yang dilakukan Polda Metro Jaya adalah karena ada unsur politisnya. Dan tindakan seperti ini dianggap mencederai marwah penegakan hukum di Indonesia.

"Kalau ditolak memang politis. Ini persoalan yuridis kok dibuat politis. Apa landasan polisi menolak," ucapnya.

Saat dikonfirmasi apakah dalam hukum diperbolehkan pejabat publik mengintervensi laporan dari masyarakat, ia dengan tegas menolak pernyataan tersebut.

"Gak boleh. Kekuasaan Yuridis itu. Ini adalah negara demokratis. Eksekutif gak boleh campur wilayah yudikatif. Laporan polisi itu wilayahnya yudikatif. Proses penegakan hukumnya lewat prosedur, aturannya KUHAP, hukum acara pidana. Ini negara hukum bukan negara kekuasaan, rechtsstaat bukan machtsstaat," pungkasnya. (Sem)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU