Larangan Mudik, ASN Tulungagung Dipantau Absensi dengan Video Call

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Apr 2021 12:50 WIB

Larangan Mudik, ASN Tulungagung Dipantau Absensi dengan Video Call

i

Pemkab Tulungagung akan memberlakukan mekanisme absensi ASN setiap hari secara daring.SP/PATRICK CAHYO

SURABAYAPAGI, Tulungagung  -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung  telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan mudik bagi ASN (aparatur sipil negara) setempat.

Namun ada sedikit kelonggaran untuk tiga daerah yang berbatasan dengan daerah itu, yakni Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten/Kota Kediri serta Trenggalek.

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Beri Toleransi ASN yang Mudik Luar Daerah

Sebab jumlah ASN di Setda Tulungagung yang berasal dari tiga daerah itu memang cukup banyak. Sebagian dari mereka bahkan memilih perjalanan langsung lintas wilayah yang rata-rata hanya memakan waktu antara 30 menit hingga satu jam.

"Kalau sekedar tilik keluarga dekat di daerah itu masih boleh. Tapi kalau bisa jangan," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Selasa (20/04/2021).

Oleh karenanya, pergerakan warga dari Tulungagung ke wilayah-wilayah ini ataupun sebaliknya, akan sangat sulit dikendalikan.

Pemkab Tulungagung memutuskan untuk memberi izin mudik terbatas bagi warga yang berasal ataupun memiliki keluarga dekat dari daerah-daerah ini.

Namun Maryoto tetap menyarankan agar ASN menahan diri dulu. Pasalnya, pandemi masih terjadi dan pergerakan orang dalam jumlah masif berisiko meningkatkan angka kesakitan karena COVID-19.

Baca Juga: Libur Hari Raya, Harga Suku Cadang Naik 40 Persen dari Harga Normal

"Saya minta kepada seluruh warga, yang punya saudara di luar kota, luar pulau apalagi luar negeri untuk tidak mudik dulu," katanya dengan tegas.

Tak mau kecolongan, ASN yang nekat mudik bakal disanksi tegas, mulai peringatan, penurunan jabatan hingga pemberhentian.

Ia mengatakan, larangan ini dibuat demi keamanan masyarakat, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19. "Sudah (dirapatkan) soalnya pandemi ini sudah berlangsung setahun,” katanya.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024, Fenomena Tilang Elektronik Alami Peningkatan 15,9%

Larangan ini juga berlaku untuk warga yang berniat melakukan perjalanan jelajah atau touring ke luar kota, selama libur Lebaran nanti. "Kendati dilakukan dalam kemasan olahraga jelajah bersama, tetap saja harus dilarang," katanya.

Untuk memaksimalkan efektivitas perintah itu, Pemkab Tulungagung akan memberlakukan mekanisme absensi setiap hari secara daring.

Absensi daring ini salah satunya dengan cara vcall atau video call ataupun berbagi lokasi terkini pada saat absensi dengan koordinator dinas/badan/lembaga tempat bernaung masing-masing. sj/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU