Larangan Mudik Belaku Hari Ini, Operasional Pelabuhan Berjalan Normal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Mei 2021 11:37 WIB

Larangan Mudik Belaku Hari Ini, Operasional Pelabuhan Berjalan Normal

i

Larangan mudik berlaku, aktivitas di GSN Berjalan seperti biasa. SP/ Sem

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kebijakan larangan mudik Lebaran yang ditetapkan pemerintah mulai berlaku hari ini, Kamis (6/5/2021).

Larangan tersebut berlaku baik untuk moda transportasi udara, darat maupun laut. Untuk jalur transportasi laut sendiri, kapal penumpang terakhir beroperasi pada Rabu (5/5/2021) kemarin.

Baca Juga: SK Kwarda Jatim Terbit, Semangat Baru Bagi Pramuka Jawa Timur

Dari pantauan Surabaya Pagi di lapangan, terminal penumpang Gapura Surya Nusantara (GSN) Pelabuhan Tanjung Perak terpantau sepi tak ada penumpang. Sementara di terminal Jamrud, aktivitas bongkar muat barang masih berjalan normal.

Deputi Manager Umum dan Humas Pelindo III Regional Jawa Timur, Rendy Fendy saat dihubungi menjelaskan, operasional di pelabuhan Tanjung Perak selama larangan mudik lebaran, tetap berjalan seperti biasa.

"Operasional GSN tetap beroperasi normal mas. Tetap 24 jam," kata Rendy Fendy melalui pesan singkat, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Hari Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Surabaya

Hal ikhwal yang berkaitan dengan waktu operasional tersebut adalah adanya pengecualian bagi kapal-kapal perintis atau kapal barang yang mengirim logistik ke wilayah di luar Jawa melalui pelabuhan Tanjung Perak.

Sebagai informasi, dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, terdapat aturan yang mengecualikan kapal barang dapat beroperasi.

Salah satu poin dalam aturan tersebut, memperbolehkan kendaraan pelayanan distribusi logistik baik melalui moda transportasi darat, udara maupu laut untuk tetap beroperasi. Selain itu pula, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik juga dikecualikan.

Baca Juga: Dispendik Gandeng Dispendukcapil Filter Penduduk Dadakan

Sebelumnya, Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lala) Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Nanang Efendi, kapal di pelabuhan Tanjung Perak selama larangan mudik berlangsung akan terus beroperasi. Hanya saja, kapal yang beroperasi khusus untuk menganggut logistik atau barang.

"Kapal beroperasi boleh, tapi selain yang untuk mudik, yang dikecualikan dalam Permenhub No 13 Tahun 2021. Itu kan ada catatan-catatan dikecualikan. Jadi, kayak perintis masih boleh," kata Nanang Efendi belum lama ini. Sem

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU