Larangan Mudik, Dishub Tuban Tunggu Permenhub

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Apr 2021 14:44 WIB

Larangan Mudik, Dishub Tuban Tunggu Permenhub

i

Kawasan simpang empat letda sutjipto Tuban yang merupakan jalur nasional biasanya menjadi jalur para pemudik. SP/PEMKAB TUBAN

SURABAYAPAGI, Tuban - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, secara resmi mengumumkan larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Menanggapi pengumuman tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Gunadi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Baca Juga: Libur Hari Raya, Harga Suku Cadang Naik 40 Persen dari Harga Normal

"Kita masih tunggu permennya, terkait pengendalian transportasi pada mudik Idul Fitri," ujarnya dikonfirmasi, Senin (5/4/2021). 

Rencananya, dalam waktu dekat Kemenhub akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

Dia menjelaskan, jika nanti Permenhub keluar maka pihaknya akan mendukung penuh bagaimana pelaksanaan teknis pengendalian transportasi di lapangan. 

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024, Fenomena Tilang Elektronik Alami Peningkatan 15,9%

Saat ini, Kemenhub masih melakukan finalisasi terkait larangan mudik tersebut.  Jika terbit permenhub, maka ia meminta masyarakat untuk mengindahkan peraturan tersebut. 

"Dishub tentu akan menjalankan aturan dari Kemenhub dalam hal ini Permen Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021, yang saat ini belum terbit," pungkasnya. 

Baca Juga: Lansia Terlantar di Bungurasih, Dinsos Jatim Berhasil Pertemukan dengan Keluarga

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para menteri dan kepala lembaga pada 31 Maret 2021 yang berisi keputusan untuk meniadakan mudik Lebaran tahun 2021.

Larangan berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021.na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU