Larangan Mudik Lebaran, Kapal di Pelabuhan Perak Tetap Beroperasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 01 Mei 2021 22:55 WIB

Larangan Mudik Lebaran, Kapal di Pelabuhan Perak Tetap Beroperasi

i

Aktivitas pengakutan logistik di Pelabuhan Tanjung Perak/ foto: Sem

SURABAYAPAGI, Surabaya- Pemberlakuan larangan mudik lebaran selama 12 hari terhitung sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021 nyatanya tidak berpengaruh pada layanan kapal di pelabuhan Tanjung Perak.

Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lala) Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Nanang Efendi, kapal di pelabuhan Tanjung Perak selama larangan mudik berlangsung akan terus beroperasi.

Baca Juga: Was-was Siap Macet, Puncak Arus Mudik Lebaran Jatuh Sabtu 6 April 2024

Hanya saja, kapal yang beroperasi adalah kapal untuk menganggut logistik atau barang.

"Kapal beroperasi boleh, tapi selain yang untuk mudik, yang dikecualikan dalam Permenhub No 13 Tahun 2021. Itu kan ada catatan-catatan dikecualikan. Jadi, kayak perintis masih boleh," kata Nanang Efendi, Jumat (30/04/2021).

Larangan mudik Lebaran tahun 2021, diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Menko PMK Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan lembaga negara yang dikeluarkan pada 26 April 2021 lalu.

Baca Juga: Sambut Mudik Lebaran, KAI Daop 8 Optimalkan Perawatan Jalur Kereta Api

Salah satu poin dalam aturan tersebut, memperbolehkan kendaraan pelayanan distribusi logistik baik melalui moda transportasi darat, udara maupu laut untuk tetap beroperasi. Selain itu pula, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik juga dikecualikan.

Beberapa contoh perjalanan keperluan mendesak atau non mudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang juga dikecualikan.

Kendati begitu, sesuai peraturan yang berlaku para pelaku perjalanan ini diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).

Baca Juga: Kemenhub: Pemudik Pesawat 2024 Diproyeksi Capai 4,4 Juta Orang, Naik 12%

"Kapal yang mengangkut anggota TNI-Polri yang melaksanakan tugas juga boleh. Yang tidak boleh itu untuk mudik," ucapnya. Guna mengantisipasi adanya penumpang gelap yang memaksa mudik, pihaknya mengatakan, di lokasi terdapat pengecekan ketat.

Penjualan tiket pun telah diatur sedemikian rupa sehingga tidak ada penumpang gelap yang masuk ke kapal untuk mudik. "Pihak pelayaran menjual tiketnya sudah difilter, dalam penjualan tiket ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Kalau tidak memenuhi persyaratan, ya, tidak dijual," kata Nanang.sem

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU