Laskar Pelangi Adukan TR Ke Mapolres Lumajang, Atas Dugaan Penggelapan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Okt 2020 15:07 WIB

Laskar Pelangi Adukan TR  Ke Mapolres Lumajang, Atas  Dugaan Penggelapan

i

Laskar Pelangi bersama kuasa hukum saat mau melapor ke Mapolres Lumajang. SP/ Lim

SURABAYAPAGI.com,  Lumajang - Lagi lagi kasus tambak udang PT. Bumi Subur belum berakhir, hari ini sekelompok yang mengatasnamakan Laskar pelangi mendatangi ke mapolres Lumajang yang tujuannya membuat aduan terkait kasus penggelapan, Rabu (7/10/2020).

Sekelompok orang tersebut yang sebelumnya bekerja di tambak udang sebagai Waker atau penjaga keamanan di PT. Bumi Subur tambak udang di dusun Meleman desa Wotgalih kec Yosowilangun kab Lumajang.

Baca Juga: Pengurus RW dan Takmir Masjid Enggan Laporkan Pelaku Penggelapan Uang Infaq Rp189 Juta

Mereka sebelumnya bekerja di PT. Bumi Subur tambak udang tersebut di percayai sebagai ke amanan. Mereka ini asli putra daerah dusun Meleman desa Wotgalih kec Yosowilangun.

Hari ini mereka mendatangi ke Mapolres kab Lumajang guna mengadu terkait dirinya tidak terima karna merasa di rugikan oleh seorang yang namanya inisial TR dengan dugaan penggelapan dan penipuan.

"Menurut koordinator laskar pelangi yang di wakili oleh Ali Ridho menjelaskan saat di konfermasi awak media" kami datang ke Mapolres Lumajang bersama kuasa hukum kami yaitu Mahmud, SH, M HUM, untuk membuat aduan terkait dugaan penggelapan yaitu TR, karna kami merasa di rugikan tidak sesuai dengan apa yang dari awal, artinya kami suruh memilih 2 di antara 1, kalau gaji bulan tanpa bonus sebesar 1 jt 800 menurut ikut CSR se bulan dan pilihan ke dua mau bonus berarti uang hanya 900 di tambah bonus.

Baca Juga: Beraksi di 46 TKP, Maling Kotak Amal Diringkus

Lanjut Ali, nah setelah tiba saatnya setelah panen kok hanya di kasih 500 dan kan gak masuk akal padahal uang dari bos sebesar 215 juta nah kemana sisa dari yang di berikan kepada kami itu.

"Jadi kepada pihak polres kami datang ke polres ini memohon di proses secara prosedur karna tidak pantas kalau kami di bayar segitu karna kami menjaga keamanan dan berjuang.

"Menurut kuasa hukum pengadu Mahmud, SH, M, HUM, saat di konfermasi awak media ia menjelaskan" kami datang dengan kleyen saya untuk melaporkan atas nama TR kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar kurang lebih 215 jutaan. Namun menurut saran Kasatreskrim akan di adakan mediasi hari jum,at jadi langsung di buatkan undangan baik dari teradu maupun dari pihak perusahaan dan pelapor, " Paparnya.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

Di sisi yang sama Kasatreskrim polres Lumajang AKP Maskur SH." menjelaskan saat di konfermasi awak media bahwa pengadu memang benar datang ke Mako polres yang gunanya untuk melapor.

Memang kami terima aduannya tapi sekarang kan masih fokus ngurusi masalah Covit jadi mudah mudahan tidak sampai ke atas dan langkah kami adalah akan dibuatkan undangan kepada baik pelapor maupun terlapor untuk adakan mediasi klarifikasi terlebih dahulu insyaalloh nantik hari Jum,at akan datang jika tidak ada solusi pasti akan terbitkan LP," Pungkasnya. (Lim)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU