Laskar Pelangi Adukan TR ke Mapolres Lumajang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Okt 2020 18:20 WIB

Laskar Pelangi Adukan TR ke Mapolres Lumajang

i

Laskar Pelangi bersama kuasa hukum saat mau melapor ke Mapolres Lumajang. SP/Lim

Dugaan Penggelapan Uang Fee PT Bumi Subur

 

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang Infaq Masjid Annur Sekarkurung Resmi Dilaporkan Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Kasus  tambak udang  PT Bumi Subur belum berakhir,  hari ini  sekelompok yang mengatasnamakan Laskar Pelangi mendatangi mapolres Lumajang yang tujuannya membuat aduan terkait kasus penggelapan uang fee.

Sekelompok orang tersebut merupakan para pekerja yang sebelumnya bekerja di tambak udang sebagai Waker atau penjaga keamanan di PT Bumi Subur tambak udang di dusun Meleman desa Wotgalih kec Yosowilangun kab Lumajang.

Mereka juga  termasuk asli putra daerah dusun Meleman desa Wotgalih kec Yosowilangun.

Hari ini mereka mendatangi ke Mapolres kab Lumajang guna mengadu terkait dirinya tidak terima  karena merasa dirugikan oleh seorang yang berinisial TR dengan dugaan penggelapan. 

Baca Juga: Pasar Murah di Lumajang akan Digelar Selama Ramadhan

Menurut koordinator Laskar Pelangi dalam hal ini diwakili oleh Ali Ridho,  menjelaskan saat dikonfirmasi awak media “Kami datang ke Mapolres Lumajang bersama kuasa hukum kami  yaitu H Mahmud, SH. untuk membuat aduan terkait dugaan penggelapan yaitu TR,  karena  kami merasa dirugikan tidak sesuai dengan apa yang dari awal, artinya kami suruh memilih 1 diantara 2,  kalau gaji bulan tanpa bonus sebesar 1 jt 800 menurut ikut CSR sebulan dan pilihan kedua  mau bonus berarti uang hanya 900 ditambah bonus.

“Nah setelah tiba saatnya panen kok hanya dikasih 500 dan kan gak masuk akal padahal uang dari bos sebesar 213 juta, kemana sisa dari yang di berikan kepada kami itu,” lanjut Ali

"Jadi  kepada pihak polres kami datang ke polres ini memohon diproses  secara prosedur karena tidak pantas kalau kami dibayar segitu karena kami menjaga keamanan  dan berjuang.

Baca Juga: Pengurus RW dan Takmir Masjid Enggan Laporkan Pelaku Penggelapan Uang Infaq Rp189 Juta

Menurut kuasa hukum pengadu Mahmud SH saat dikonfirmasi awak media ia menjelaskan, “Kami datang dengan klien saya untuk melaporkan  atas nama TR kasus  penggelapan uang sebesar kurang lebih 213 jutaan. Namun menurut saran Kasatreskrim akan diadakan mediasi hari Jumat jadi langsung dibuatkan undangan baik dari  teradu maupun dari  pihak perusahaan  dan pengadu," paparnya.

Disisi yang sama Kasatreskrim Polres Lumajang  AKP Maskur SH. menjelaskan saat di konfirmasi awak media bahwa  pengadu memang benar datang ke Mako polres yang gunanya untuk melapor.

“Memang kami terima aduannya  tapi sekarang kan masih fokus  ngurusi masalah covid jadi mudah mudahan tidak sampai ke atas dan langkah kami adalah akan dibuatkan undangan kepada baik pelapor maupun terlapor untuk adakan mediasi klarifikasi  terlebih dahulu insya Allah nanti hari Jumat akan datang jika tidak ada solusi pasti akan terbitkan LP," pungkasnya. Lim

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU