Dugaan Penggelapan Uang Fee PT Bumi Subur
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang Infaq Masjid Annur Sekarkurung Resmi Dilaporkan Polisi
SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Kasus tambak udang PT Bumi Subur belum berakhir, hari ini sekelompok yang mengatasnamakan Laskar Pelangi mendatangi mapolres Lumajang yang tujuannya membuat aduan terkait kasus penggelapan uang fee.
Sekelompok orang tersebut merupakan para pekerja yang sebelumnya bekerja di tambak udang sebagai Waker atau penjaga keamanan di PT Bumi Subur tambak udang di dusun Meleman desa Wotgalih kec Yosowilangun kab Lumajang.
Mereka juga termasuk asli putra daerah dusun Meleman desa Wotgalih kec Yosowilangun.
Hari ini mereka mendatangi ke Mapolres kab Lumajang guna mengadu terkait dirinya tidak terima karena merasa dirugikan oleh seorang yang berinisial TR dengan dugaan penggelapan.
Baca Juga: Pasar Murah di Lumajang akan Digelar Selama Ramadhan
Menurut koordinator Laskar Pelangi dalam hal ini diwakili oleh Ali Ridho, menjelaskan saat dikonfirmasi awak media “Kami datang ke Mapolres Lumajang bersama kuasa hukum kami yaitu H Mahmud, SH. untuk membuat aduan terkait dugaan penggelapan yaitu TR, karena kami merasa dirugikan tidak sesuai dengan apa yang dari awal, artinya kami suruh memilih 1 diantara 2, kalau gaji bulan tanpa bonus sebesar 1 jt 800 menurut ikut CSR sebulan dan pilihan kedua mau bonus berarti uang hanya 900 ditambah bonus.
“Nah setelah tiba saatnya panen kok hanya dikasih 500 dan kan gak masuk akal padahal uang dari bos sebesar 213 juta, kemana sisa dari yang di berikan kepada kami itu,” lanjut Ali
"Jadi kepada pihak polres kami datang ke polres ini memohon diproses secara prosedur karena tidak pantas kalau kami dibayar segitu karena kami menjaga keamanan dan berjuang.
Baca Juga: Pengurus RW dan Takmir Masjid Enggan Laporkan Pelaku Penggelapan Uang Infaq Rp189 Juta
Menurut kuasa hukum pengadu Mahmud SH saat dikonfirmasi awak media ia menjelaskan, “Kami datang dengan klien saya untuk melaporkan atas nama TR kasus penggelapan uang sebesar kurang lebih 213 jutaan. Namun menurut saran Kasatreskrim akan diadakan mediasi hari Jumat jadi langsung dibuatkan undangan baik dari teradu maupun dari pihak perusahaan dan pengadu," paparnya.
Disisi yang sama Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Maskur SH. menjelaskan saat di konfirmasi awak media bahwa pengadu memang benar datang ke Mako polres yang gunanya untuk melapor.
“Memang kami terima aduannya tapi sekarang kan masih fokus ngurusi masalah covid jadi mudah mudahan tidak sampai ke atas dan langkah kami adalah akan dibuatkan undangan kepada baik pelapor maupun terlapor untuk adakan mediasi klarifikasi terlebih dahulu insya Allah nanti hari Jumat akan datang jika tidak ada solusi pasti akan terbitkan LP," pungkasnya. Lim
Editor : Moch Ilham