Layanan GrabKitchen Bakal Ditutup Desember Mendatang, Grab Ungkap Alasannya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 23 Okt 2022 14:52 WIB

Layanan GrabKitchen Bakal Ditutup Desember Mendatang, Grab Ungkap Alasannya

i

GrabKitchen.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Grab berencana akan menutup layanan GrabKitchen di Indonesia pada 19 Desember 2022 mendatang. Dengan penutupan layan itu, maka perusahaan bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan di lini bisnis GrabKitchen. Ini merupakan divisi restoran berbasis komputasi awan (cloud) yang disebut cloud kitchen.

Sebagai informasi, layanan GrabKitchen sudah beroperasi sejak 2018 di Indonesia sebagai sebuah bisnis dapur sewa yang hanya melayani pesan antar. Namun sayangnya, lini bisnis Grab ini dianggap mengalami pertumbuhan yang tidak konsisten. Terlebih sejak adanya peralihan menjadi model bisnis aset-ringan.

Baca Juga: Sambut Momen Akhir Tahun, GrabFood dan GrabMart Hadirkan 'Megahedon'

"Situasi ini memaksa kami untuk mengambil keputusan sulit, untuk tidak melanjutkan operasi GrabKitchen di Indonesia, efektif mulai 19 Desember 2022. Langkah berat ini berdampak langsung pada belasan karyawan Grab," kata Chief Communications Officer Grab Indonesia Mayang Schreiber, Sabtu (22/10/2022).

Kendati demikian, Grab masih memberikan kesempatan untuk karyawannya mencoba posisi yang tersedia di divisi lain. Sementara, Grab akan memberikan kompensasi dan pemenuhan kewajiban sesuai regulasi bagi mereka yang memutuskan berpisah dan tidak mendapat tempat di divisi lain, .

Baca Juga: Perjalanan Lebih Tenang & Minim Interaksi, GrabCar Hadirkan Fitur Mode Hening

Mayang juga menjelaskan Grab bakal memberikan kompensasi tambahan di luar dari yang sudah ditetapkan.

"Kami berharap upaya ini dapat membantu karyawan yang terdampak dalam keadaan yang tidak mudah ini. Atas kebersamaan yang telah terbina, besar terima kasih kami pada semua," jelasnya.

Baca Juga: Perusahaan Linkedin Lakukan PHK Massal Kedua Kalinya di 2023

Adapun rincian kompensasi yang akan diterima karyawan Grab yang terkena PHK antara lain:

  • Kompensasi tambahan berdasarkan itikad baik perusahaan (Goodwill Payment) dengan jumlah sesuai kebijakan perusahaan.
  • Kompensasi tambahan terkait periode pemberitahuan kepada karyawan (Notice Payment).
  • Perpanjangan asuransi kesehatan hingga 31 Desember.
  • Pencairan dana fleksibel karyawan/GrabFlex.
  • Pencairan sisa hari cuti, untuk cuti tahunan serta cuti hamil untuk ibu (maternity leave)  dan cuti ayah (paternity leave).
  • Dukungan konseling melalui Grabber Assistance Programme.
  • Kesempatan untuk menjajaki posisi yang tersedia di divisi lainnya dalam ekosistem Grab.
  • Beragam program pelatihan yang mencakup: perencanaan karir, teknik pencarian kerja, personal branding, dan lainnya. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU