Layanan Kesehatan e-KTP, Masih Dikeluhkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 04 Apr 2021 22:01 WIB

Layanan Kesehatan e-KTP, Masih Dikeluhkan

i

Pasien saat berobat di RS Haji Surabaya. SP/Semmy

Capek Bolak-balik Urus Rujukan

 

Baca Juga: Dispendik Gandeng Dispendukcapil Filter Penduduk Dadakan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pada 1 April 2021 lalu bertepatan dengan hari bohong sedunia, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan layanan kesehatan berbasis Kartu Tanda Penduduk (KTP).  

Layanan kesehatan berbasis KTP tersebut berlaku untuk warga asli Surabaya. Bagi mereka memiliki KTP asli Surabaya dan ingin berobat ke rumah sakit cukup dengan menunjukkan KTP saja maka akan dilayani oleh rumah sakit atau puskesmas.

Diterapkannya layanan kesehatan berbasis KTP merupakan program Pemberlakuan Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC). UHC kota dengan julukan kota pahlawan sendiri telah mencapai lebih dari 90 persen.

Berdasarkan data di lapangan, kurang lebih ada sekitar 42 rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemkot dan BPJS kesehatan dalam melayani warga yang berobat memakai KTP. Diantaranya adalah RSUD dr Soewadhie, RSUD Bhakti Dharma Husada, RSUD dr Soetomo, RSJ Menur, RSU Haji Surabaya dan RS Universitas Airlangga.

 

Sebagian Masyarakat Tidak Tahu

Kendati demikian, beberapa pasien yang ditemui Surabaya Pagi di rumah sakit tidak tahu menahu akan adanya aturan tersebut.

Arifin salah satu warga asal kelurahan Rungkut Kidul mengaku tidak tahu akan adanya informasi tersebut. "Belum tahu. Gak ada info dari pak RT juga," kata Arifin saat ditemui di RS Haji Surabaya

Menurutnya, aturan pemkot Surabaya sangat membatu warga yang tidak mampu. Hanya saja, perlu adanya sosialisasi yang lebih kepada masyarakat.

"Nah itu, programnya bagus tapi kalau gak disosialisasikan ya percuma. Masyarakat tetap menganggap pemerintah gak peduli dengan mereka. Jadi kalau saran saya, lurah dan RT itu harus digerakan untuk sosialisasi program ini kepada masyarakat," katanya

Warga lainnya seperti Bu Ati juga menegaskan pentingnya sosialisasi. Bu Ati sendiri mengaku tahu akan informasi tersebut karena melihat pemberitaan tersebut di media masa dan media sosial. "Kalau yang gak melek teknologi gimana, kan mereka gak ngerti. Jadi sosialisasi dari ketua RT, RW dan lurah itu sangat penting," katanya.

Namun, ada beberapa warga yang sudah bisa menggunakan layanan kesehatan menggunakan KTP. Seperti salah satu warga, sebut saja Paijo, yang enggan namanya dikorankan. Paijo sedang berobat di RSU Haji Surabaya.

Dirinya senang bisa mendapat fasilitas layanan kesehatan dengan hanya menunjukkan KTP. Hanya saja, Paijo harus bolak balik hingga 2 kali untuk meminta rujukan dari puskesmas tempat kawasan ia tinggal.

“Bisa sih mas. Tapi yah gitu, bolak balik. Tak kira, langsung bisa tunjukkan KTP. Tapi yah gitu, harus minta rujukan di puskesmas dulu. Tapi yah gak apa-apa. Sing penting isok dapat gratis,” cerita Paijo.

Baca Juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

 

Tetap Gunakan Surat Rujukan

Apa yang dialami Paijo, salah satu warga yang masih belum mendapat informasi yang detail. Meski telah diterapkan layanan kesehatan berbasis KTP, bukan berarti warga Surabaya terbebas dari prasyarat lainnya. Untuk beberapa kasus, warga perlu menyertakan surat rujukan dari faskes tingkat 1 seperti klinik ataupun puskesmas.

Salah satu rumah sakit yang didatangi Surabaya Pagi yakni RS Haji Surabaya masih memberlakukan surat rujukan apabila warga ingin mendapatkan layanan rawat inap maupun rawat jalan.

"Sudah, sudah bisa pakai KTP saja. Hanya kalau untuk rawat inap atau rawat jalan tetap harus gunakan surat rujukan dari faskes tingkat 1," kata Icha salah satu petugas IGD RS Haji Surabaya, Minggu (4/4/2021).

Terkait perawatan di rumah sakit sendiri kata Ica, tetap mengikuti mekanisme rujukan berjenjang yang telah ada sebelumnya. "Jadi kalau bisa ditangani di puskesmas maka tidak perlu dirujuk ke rumah sakit. Kalau pun terpaksa ke rumah sakit maka itu tadi harus ada surat rujukannya," katanya

Sama halnya dengan RS Haji Surabaya, RS Universitas Airlangga juga memberlakukan mekanisme surat rujukan. Esa selaku Manager On Duty RS Universitas Airlangga menyampaikan, yang dihilangkan dalam layanan kesehatan berbasis KTP adalah surat keterangan tidak mampu (SKTM). "Sebelumnya bagi warga yang tidak mampu saat berobat wajib membawa SKTM dari kelurahan setempat. Sekarang gak perlu lagi, cukup KTP saja. Hanya untuk rawat inap tetap harus ada rujukan," katanya

 

Baca Juga: Dampingi Siswa Inklusi, Guru di Surabaya Diberi Pembekalan

Layanan Kelas 3 Bagi Pasien Emergency

Sementara itu, Humas dan Marketing RS Al-Irsyad Surabaya Febrian Indyarto menjelaskan, layanan berobat dengan membawa SKTM yang selama ini dilakukan oleh RS Al-Irsyad kini telah tergantikan oleh KTP.

"Sudah jalan mas, menggunakan portal bernama e-dabu, saat ini SKTM sudah tidak diberlakukan lagi cukup KTP," kata Febrian Indyarto melalui pesan singkat

Khusus untuk pasien emergency kata Febrian, ada dua cara untuk mendapatkan layanan kesehatan. Pertama adalah dengan menggunakan kartu BPJS. Berikutnya adalah dengan menunjukan SKTM dari RT/RW ataupun kelurahan setempat.

"Sekarang dengan sistem yang baru, kan cukup bawa KTP aja, asal domisili Surabaya. Untuk situasi emergency bisa dilayani dengan kelas pelayanan kelas 3. Jadi tidak perlu urus SKTM lagi," katanya

Mengenai klaim dari rumah sakit, Febrian mengaku dengan adanya aplikasi e-dabu, membantu rumah sakit dalam melakukan proses klaim.

"Nah edabu digunakan rumah sakit untuk verifikasi data klaim yang ke pemkot surabaya. Karena sistem baru belum tau efeknya nanti pada saat proses klaim. Apakah Akan timbul kendala atau tidak," katanya

"Harapannya sih lancar-lancar saja, karena memang selama ini RS Al-Irsyad sudah menjadi Mitra pemkot untuk melayani masyarakat tidak mampu. Dan selama ini tidak ada kendala," ucapnya lagi. sem/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU