Layanan Pengadilan Agama Surabaya di Tutup Sementara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Agu 2020 20:08 WIB

Layanan Pengadilan Agama Surabaya di Tutup Sementara

i

Pengumuman banner yang berisi pelayanan yang di tutup sementara di Kantor Pengadilan Agama Surabaya, Jawa Timur, Kamis (6/8). SP/PATRICK

SURABAYAPAGI, Surabaya – Pengadilan Agama (PA) Surabaya resmi melakukan penutupan layanan untuk sementara mulai tanggal 5 Agustus 2020 hingga waktu yang belum ditentukan, setelah adanya 2 (dua) pegawai yang sakit dan dinyatakan reaktif covid-19 yaitu seorang Hakim dan Pegawai.  

Panitera PA Abdus Syakur mengatakan Pengadilan Agama melayani perkara terbesar se- Indonesia, awal  adanya pandemi Covid-19 sudah melakukan pembatasan layanan dari biasanya pukul 08:00 - 14:00 WIB untuk pendaftaran, dan layanan lain – lainnya  hingga 16:00 WIB, memasuki New Normal memberikan keleluasan pelayanan.

Baca Juga: Imigrasi I Surabaya Berhasil Terbitkan Hampir 10 Ribu Paspor

Sehubungan dengan  hal tersebut, Panitera Pengadilan Agama Surabaya, Abdus Syakur membenarkan adanya penutupan pelayanan tersebut. Dia mengatakan penutupan layanan ini untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19.

“Seorang Hakim dan pegawai sempat cuti di karenakan sakit dan dinyatakan bahwa hasilnya reaktif setelah melakukan rapit tes mandiri sehingga kami menutup sementara pelayanan (PA)” papar Syakur.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat

Sementara itu, adanya pegawai yang reaktif langsung bertindak cepat pihak PA mengadakan Tes Swab gratis massal bagi seluruh pegawai Pengadilan Agama dan masyarakat sekitar diikuti sekitar 120 orang yang dibantu oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya. Hal itu sangat antusias di ikuti oleh pegawai Pengadilan Agama.

“Setelah adanya tes Swab untuk konsekwensinya dengan menutup pelayanan, ada kekhawatiran terjadi penyebaran lagi dan sambil menunggu hasilnya, kemudian hasil tesnya dinyatakan negative, kami akan membuka kembali pelayanan bagi masyarakat” ungkap Panitera Syakur kepada Surabaya Pagi.

Baca Juga: Tingkatkan Kepuasan Masyarakat, Satpas SIM Colombo Gaungkan Pelayanan Prima dan Transparansi

Pengadilan Agama sementara waktu menutup pelayanan seperti pendaftaran perkara, persidangan, pengambilan produk dan layanan lainnya. Untuk pelayanan dalam masa lockdown masih memberikan pelayanan legalisasi surat - surat (dokumen)” pungkas Syakur. Pat

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU