Layani Pria Hidung Belang, Pria Bengkulu Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Mei 2022 17:50 WIB

Layani Pria Hidung Belang, Pria Bengkulu Diamankan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wanita Berinisial DD (22) diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya saat asyik layani pria hidung belang dalam kamar kost HE di Siwalankerto Surabaya.

Wanita yang Berasal dari Banyuwangi, ketika ingin di grebek polisi DD sedang melakukan hubungan badan dengan laki-laki yang bukan suami sahnya, ternyata DD adalah anak buah mucikari yang ikut diamankan petugas.

Baca Juga: Gaya Hidup, Mantan Pramugari Jual Diri

Tersangka penjual wanita layanan esek-esek itu adalah Nugraha alias NG (34) asal Lokasari Rt 00 Rw 00 Lebing, Bengkulu.

Dalam menjalankan bisnis esek-esek dalam kost tersebut, tersangka memperdagangkan korban melalui media sosial facebook dan memiliki dua anak buah yang biasa melayani tamu dengan cara berhubungan badan.

"Saat digrebek, dalam kost HE di kamar 112 terdapat seorang laki-laki dan perempuan bernama DD yang bukan merupakan pasangan suami istri yang sah sedang melakukan hubungan badan layaknya suami istri," kata AKP Wardi Waluyo, Kanit PPA, Senin (30/5/2022).

Baca Juga: Warga Dukuh Kupang Digegerkan Penemuan Jenazah Bayi Perempuan Terbungkus Kresek Hitam

AKP Wardi menjelaskan kronologi penangkapannya, pada Jumat, (20/5/2022) sekitar pukul 20.30 Wib. setelah anggota unit PPA mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung mendatangi kos HE yang berada di wilayah Siwalankerto Surabaya.

"Setelah diamankan, menurut keterangan korban DD, dia telah dijual oleh pelaku dengan tarif Rp. 800.000," tambah Wardi.

Dari hasil penjualan dan melayani tamu, tersangka ini mendapatkan bagian 10 persen dari tarif yang telah disepakati. Keduanya kemudian dibawa ke Unit PPA Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Ambulans Berlogo Partai Berakhir Damai

Barang bukti yang ikut disita, Uang Rp.800.000, Kondom, dan Handphone merk Xiaomi Redmix.

Pelaku terancam penjara hingga 15 tahun karena melanggar Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) UURI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi. min

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU