LBH: Usut Kepala Disdik Bangkalan, Terima Buku tak Sesuai Spesifikasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 22 Jul 2020 21:32 WIB

LBH: Usut Kepala Disdik Bangkalan, Terima Buku tak Sesuai Spesifikasi

i

Katalog PT Temprina Media Grafika Sejahtera yang diduga dijadikan dasar untuk memilih pemenang pengadaaan.

 

Kasus Dugaan Korupsi Rp 5 M yang Libatkan PT Temprina Media Grafika Surabaya, Jangan Ditangani Kejari Bangkalan, bisa Ewuh Pakewuh

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

 

Hasil dari temuan tim investigasi wartawan Surabaya Pagi, modus korupsi pengadaan buku teks di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan, tahun anggaran 2019, dari e-katalog diubah menjadi offline, dengan alasan error, membuktikan jika  ‘permainan’’ yang dilakukan makin canggih. Modus ini dilakukan antara Disdik Kabupaten Bangkalan, dengan pihak swasta yaitu beberapa makelar proyek dan PT Temprina Media Grafika Sejahtera yang ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan. Pengadaan buku ini pun berindikasi adanya tindak pidana korupsinya dengan mengubah pengadaan dan pengerjaan diduga dengan penunjukan langsung. Padahal nilai proyek buku sebesar Rp 5 Miliar.

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya  Abd. Wachid Habibullah, S.H., M.H., mengatakan, proyek pengadaan, harus memiliki perencanaan tepat. "Harus ada perencanaan. Lalu berkaitan dengan pelaksanaan, harga dan spesifikasi, itu berkaitan dengan beberapa faktor. Pertama dari segi prosedurnya, kita harus analisa dulu apakah penunjukan memang sudah prosesur tidak. Lalu bagaimana prosedur lelangnya apakah sudah sesuai atau tidak," ucapnya pada Surabaya Pagi, Rabu (22/7/2020).

Wachid melanjutkan, bila pengadaan buku telah selesai, harus diberikannya berita acara, agar yang bersangkutan tidak menerima barang bila tidak sesuai dengan spesifikasi, sebab berpotensi merugikan keuangan negara. "Kemudian bila sudah selesai, ada berita acara, surat terima pengadaan barang dan jasa. Dengan surat terima itu seharusnya terlihat spesifikasi, bila tidak sesuai harusnya pejabatnya yang bersangkutan tidak menerima barang itu atau mengembalikan pada pihak vendor. Karena berpotensi merugikan keuangan negara. Seharusnya dia tidak boleh menerima dan mengembalikan serta harus sesuai dengan spefikasinya," jelasnya lagi.

Menurut Wachid, harus ditelusuri mengapa pihak Dinas Pendidikan Bangkalan  mau menerima barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. "Maka harus ditelusuri juga kenapa dia mau menerima barang yang tidak sesuai spesifikasinya atau jumlah barang itu. Harusnya memang harus dikembalikan agar tidak ada potensi kerugian uang negara," terangnya.

 

Diduga Ada Kongkalikong

Terpisah, Ketua Surabaya Corruptions Watch Indonesia (SCWI) Hari Cipto Wiyono mengatakan bila E- Katalog yang merupakan bagian dunia digital. Maka, bila tidak bisa diakses maka ada sesuatu yang disembunyikan.

"Maka ada sesuatu yang disembunyikan. Jadikan itu sebenarnya bisa harus bisa diakses semua Kepala Sekolah yang mana cocok dengan kurikulum itu. Kalau tidak bisa di buka, berarti itu ada korupsi. Karena gak boleh kalau manual," ungkapnya kepada Surabaya Pagi.

Cipto melanjutkan bila pada pelaksanaannya tidak boleh dipersulit. "Tujuannya hanya persyaratan-persyaratan tapi pelaksanaannya tidak boleh mempersulit, ini (jelas) ada Kongkalikong antara dinas pendidikan dan vendornya," jelasnya.

Cipto menegaskan bila pelaksanaan dari pengaktifan e-katalog yang tidak dapat di akses semakin menguatkan dugaan awal adanya korupsi dan mampu dibawa ke ranah hukum

"Harus bisa diakses, dalam pelaksanaan teknisnya tidak bisa di akses, ternyata hanya manual. Jadi jelas ini ada dugaan korupsi dan bisa di bawah ke ranah hukum. Kalau sampai sekarang sudah berganti tahun, tapi dari pihak sekolah masih tidak bisa, brarti ini mempersulit akses," tegasnya.

Sedangkan, kalangan praktisi hukum dan pegiat korupsi, meminta kasus ini jangan ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Dikhawatirkan ewuh pakewuh. “Kejati harus piawai dan mahir, karena pola tindakan tindak pidana korupsi di Disdik ada inovasinya dan polanya berubah secara ekstrem,” kata praktisi hukum, yang dihubungi SurabayaPagi.com (salah satu tim investigasi wartawan Surabaya Pagi Grup), di Surabaya, Rabu (22/07/2020) pagi.

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

 

Kejati Jatim Harus Inovatif

Sementara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim harus inovatif yaitu mampu membaca pergerakan dan pola-pola dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku sekolah. “Ini permainan canggih dan sudah kebacut!” nilainya kepada SurabayaPagi.com.

“Temuan kami, korupsi di sektor pendidikan pengadaan buku dilakukan secara berjamaah dan sistemik antara Kepala Dinas, Penerbit buku dan melibatkan oknum penegak hukum. Keterkaitan oknum penegak hukum, tindakan tutup mata. Ini tindakan korupsi sistemik diantaranya menyangkut strategi pembiayaan yang didasarkan pada pengadaan buku sebagai proyek . Dan model proyek pengadaan buku acapkali memudahkan terjadinya korupsi. Kasus di disdik Bangkalan canggih dan harus diambil alih Kajati Jatim atau KPK,” harap praktisi hukum yang S-3 nya membahas pemberantasan korupsi di daerah.

 Sementara, dari internal Dinas Pendidikan Jawa Timur, setelah membaca pemberitaan di harian Surabaya Pagi, terkejut. Menurutnya, akan menurunkan tim untuk turut menelusuri modus-modus seperti yang dilakukan oleh oknum di Disdik Bangkalan. “Saya kaget, bisa seperti ini. Modus mengalihkan e-catalog menjadi offline, dengan alasan error, sungguh tidak bisa diterima. Ini sarat konspirasi  dan sarat merugikan negara,” jelas sumber internal di Dindik Jatim, Rabu pagi.

 

Sebelumnya, Pengadaan buku teks di Dinas Pendidikan Bangkalan, tahun anggaran 2019, diduga direkayasa bermotif korupsi. Pengadaan buku yang aturannya memakai e-Katalog, tapi saat dicek, e-Katalog dalam kondisi error. Dengan fakta error di e-katalog, pengadaan buku yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) untuk 103 sekolah di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur  ini, akhirnya dikerjakan secara manual. Nah saat dikerjakan secara manual, diduga muncul persekongkolan bisnis berindikasi korupsi. Sehingga proyek pengadaan buku tersebut akhirnya diperoleh PT Temprina Media Grafika Surabaya.

Dan yang terlihat mencolok, yakni saat meloloskan PT Temprina, untuk jadi pemenang, diduga ada oknum makelar proyek berinisial LE. Oknum ini yang  bekerja sama dengan instansi hukum di Kabupaten Bangkalan. Kerjasama ini untuk mengarahkan ke PT Temprina sebagai pelaksana pengadaan.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

Pemilihan Temprina sebagai pelaksana pengadaan terkesan dipaksakan. Pasalnya, PT Temprina  hanya punya  sebanyak 755 judul buku. Apalagi buku-buku produksi Temprina, semuanya terbitan di bawah tahun 2017 . Padahal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasinal Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, syarat penerbit yang terpilih sebagai pelaksana diwajibkan memiliki 840 judul dan buku dicetak paling lama edisi 2017.

 

 

Kadis Pendidikan Menghindar

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Bambang Budi Mustika, saat berupaya ditemui di kantornya, di Dindik Bangkalan, Senin (6/7/2020) terkesan menghindar. Bahkan tim Surabaya Pagi hanya ditemui oleh Kasi Kurikulum dan Penilaian SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan Risman Iriyanto. Ia mengatakan, e-katalog pengadakan buku diaktifkan jika sekolah menghendaki.

"Dinas hanya mengarahkan dan memberi informasi jika ada surat kementrian yang dinyatakan layak, nanti sekolah yang memilih judul buku itu," ujar Risman di Kantor Dindik Bangkalan, Senin (6/7/2020). tim

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU