Lebih dari 50 Persen Koperasi di Jatim Tidak Aktif

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Mar 2023 12:17 WIB

Lebih dari 50 Persen Koperasi di Jatim Tidak Aktif

i

Ketua Umum Dekopin Sri Untari Bisowarno.

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sri Untari Bisowarno mengungkapkan bahwa ada 33 ribu koperasi yang terdaftar di Jawa Timur. Namun, banyak yang tidak aktif alias mati suri.

Bahkan, persentase koperasi yang aktif tidak sampai 50 persen dari jumlah total koperasi yang ada. Sementara sekitar 16.500 dari 33.000 di antaranya tidak aktif.

Baca Juga: Koperasi dan UMKM Sumbang Kontribusi 58,36 Persen Perekonomian Jatim

“Jumlah koperasi di Jatim ada sekitar 33 ribu tercatat. Tapi yang aktif tidak sampai separuhnya,” kata Untari di acara Business Matching & Investor Forum di Universitas Brawijaya, Malang pada Selasa, (28/2/2023).

Untari menilai bahwa kehadiran pemerintah dalam pembinaan koperasi di Jatim belum maksimal. Selain itu menurutnya, Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kompetensi dan kapabilitas di dunia koperasi juga minim.

Maka dari itu, mereka tidak mampu mencakup jumlah koperasi secara keseluruhan. Sehingga efek buruknya, koperasi menjadi tidak aktif hingga jual beli badan hukum koperasi.

“Pemerintah kurang dalam memberikan konsen kepada ekonomi koperasi ini. Salah satu kekurangan yang saya lihat di dinas koperasi itu. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang skill-nya khusus koperasi itu jarang sekali,” ujarnya.

Ia menyebut, fakta ini menjadi tantangan bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota untuk tetap menjaga koperasi primer agar tetap aktif. Salah satunya dengan memberi pendidikan dalam mengelola koperasi bagi para ASN.

Menurutnya, pendidikan terkait koperasi ini sangat diperlukan bagi para ASN yang berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bisa menjaga eksistensi lembaga perekonomian tersebut.

Baca Juga: Diskop UKM Jatim Beberkan Tiga Strategi Pengawasan Koperasi

“Inilah peran pemerintah harus menggenjot keberadaan koperasi. Kalau kepala dinas itu kan jabatan semi politik. Tapi kan ada kepala bidang atau kepala seksi itu cari yang benar paham koperasi. Diperlukan untuk pendidikan khusus ASN. Kalau ini selesai sudah berhasil ada ASN khusus paham koperasi,” terangnya.

Selain itu, lanjut Untari, salah satu langkah pendampingan yang bisa dilakukan oleh pemerintah adalah memasukan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai anggota koperasi primer.

“Di sini kan UMKM banyak. Tapi MUKM ini kalau dibiarkan sendiri nanti akan jadi kapitalisme baru. Maka supaya mereka adil masukkan, jadikan mereka anggota koperasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, ketegasan pemerintah daerah dibutuhkan dalam menindak koperasi yang bandel. Ia memberi contoh, ketika ada koperasi yang tidak melakukan rapat anggota sebanyak 3 kali. Maka seharusnya pengurus koperasi mendapat teguran.

Baca Juga: Rakernas Dekopin 2021 Gagas Digitalisasi Koperasi

“Kalau kita membiarkan saja akhirnya terjadi jual beli badan hukum. Saya paling anti lihat kayak gitu sebenarnya. Gampang ngurusin koperasi itu. Begitu enggak rapat anggota panggil. Sampai 3 kali enggak mau rapat anggota berarti ini kan dana anggotanya udah masuk enggak bisa dipertanggungjawabkan dengan baik, cabut izinnya, selesai itu,” ucapnya.

Untari pun mendukung perempuan untuk berkoperasi. Pasalnya, koperasi merupakan sebuah wadah perekonomian yang mengedepankan kesetaraan pendapatan bagi para anggotanya.

“Koperasi itu membangkitkan kesetaraan dan mampu untuk membuat ekonomi jadi lebih merata. Jadi, jarak antara rakyat kecil dengan konglomerat tidak terlalu panjang," pungkasnya. mlg

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU