Lelang 15 Mobil Fiktif, Bambang Krisdewanto Dibui 14 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Des 2021 18:27 WIB

Lelang 15 Mobil Fiktif, Bambang Krisdewanto Dibui 14 Bulan

i

Terdakwa Bambang Krisdewanto mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, Senin (20/12/2021).SP/BD

SURABAYAPAGI, Surabaya - Bambang Krisdewanto menawarkan mobil lelang dari PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) ke Feryanto Pardamean Marpaung. Mantan Senior SDM PT DPS ini mengaku dapat mengatur proses pelelangan mobil tersebut. Fery menjadi tertarik untuk ikut lelang.

Jaksa penuntut umum I Gede Willy Pramana dalam dakwaannya menyatakan, Fery akhirnya membeli mobil lelang tersebut. Bambang lantas menjelaskan mengenai mekanisme proses lelang tertutup. Salah satunya dengan meminta Fery membayar dulu 25 persen dari harga mobil yang dilelang.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Fery kemudian membeli 8 unit Toyota Innova dan 7 unit Toyota Avanza. Dia membayar Rp 157 juta secara bertahap melalui transfer kepada terdakwa Bambang. "Terdakwa memberikan kuitansi yang seolah-olah dikeluarkan secara resmi oleh PT Dok Perkapalan Surabaya," jelas jaksa Willy dalam dakwaannya.

Namun, uang itu ternyata tidak digunakan Bambang untuk ikut lelang. Dia diam-diam menggunakannya untuk kepentingan pribadinya. Fery akhirnya tidak pernah mendapatkan mobil tersebut. Uangnya pun juga tidak kembali karena sudah dihabiskan terdakwa.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony menyatakan terdakwa Bambang terbukti bersalah menipu Fery. Bambang dihukum pidana 14 bulan penjara. Perbuatannya dianggap telah merugikan Fery. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," ujar hakim Johanis saat membacakan amar putusan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin  (20/12/2021).

Putusan hakim lebih ringan dua bulan, dari tuntutan jaksa Willy, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 378 KUHP.

Bambang menerima putusan tersebut. Dia tidak mengajukan banding. Dalam sidang secara telekonferensi, dia mengakui serta menyesali perbuatannya. Uang itu menurutnya digunakannya untuk biaya berobat orang tuanya yang sakit. "Menerima Yang Mulia. Saya menyesal," kata Bambang dalam persidangan.bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU