Lembaga Peradilan China Vonis Mati Pelanggar Prokes

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 16 Jul 2021 13:29 WIB

Lembaga Peradilan China Vonis Mati Pelanggar Prokes

i

Para tahanan di China yang sedang berkumpul karena kehabisan sel tahanan. SP/ CH

SURABAYAPAGI.com, China - Lembaga peradilan China kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang warga yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran serius protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Pengadilan tingkat tinggi di Kota Harbin, Provinsi Heilongjiang, Kamis (15/7/2021), menjatuhkan vonis mati terhadap Chen Chenlong, pria berusia 42 tahun.

Baca Juga: Studi: Berhenti Merokok Sebelum Umur 35 Tahun

Chen ditangkap polisi pada 8 Februari lalu atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap Zhang yang sedang menjalankan tugasnya menjaga pintu masuk areal permukiman warga di Distrik Hulan, Kota Harbin, untuk pengendalian Covid-19.

Nyawa Zhang tidak tertolong lagi karena pendarahan hebat akibat tikaman pisau pada bagian perut, bahu, dan lengan.

Selain hukuman mati, terdakwa juga dikenai denda sebesar 656.500 yuan atau sekitar Rp 1,47 miliar atas perbuatannya itu.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Protokol Kesehatan KTT G20

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Harbin memutus kasus tersebut atas pertimbangan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana serius dengan membunuh seorang relawan setelah tidak mematuhi prokes sehingga layak dijatuhi hukuman berat, demikian petikan putusan yang dimuat Global Times, Jumat.

Berita vonis mati tersebut mendapatkan perhatian besar dari warganet China dan mereka mendukung tindakan aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Ma Jianguo, pelaku pembunuhan dua penjaga portal jalan untuk prokes Covid-19 di Provinsi Yunnan, dieksekusi mati pada 9 Juli 2020.

Baca Juga: BPBD Jatim Kawal Kesehatan Jemaah Haji Agar Bebas Covid-19

Eksekusi terhadap pria berusia 24 tahun tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Rakyat China menguatkan putusan pengadilan tingkat tinngi.

Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Agung Republik Rakyat China telah menangkap dan memproses lebih dari 7.200 kasus pelanggaran prokes Covid-19 dan 11.200 orang telah divonis penjara. Dsy16

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU