Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Diusik Publik, Calon Panglima TNI Bereaksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Des 2022 20:54 WIB

Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Diusik Publik, Calon Panglima TNI Bereaksi

i

Deddy Corbuzier saat menerima pangkat Letnan Koloner Tituler Angkatan Darat dari Kemenhan Menteri Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh Panglima TNI dan KSAD.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menyandang pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat, Deddy Corbuzier harus mau menjalani hidup layaknya anggota militer lainnya. Termasuk menjalani hidup layaknya anggota militer lainnya. Diantaranya harus menjaga sikap. Selain berani menjadi contoh serta mengatasi kesulitan rakyat.

 

Baca Juga: Gudang Peluru Kadaluarsa Milik Kodam Terbakar, Tanpa Korban

Tokoh Entertainment

Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut, saat dihubungi Selasa (12/12/2022).

"Pangkat Letkol ini kan akan membawa nama institusi, sehingga ketika dia menyandang pangkat ini berarti dia pertama-tama harus mengenal 8 wajib TNI misalnya. Ada di 8 wajib TNI, senantiasa menjadi contoh menjaga sikap dan kesederhanaan, menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat, menjaga kehormatan di muka umum, sedangkan yang bersangkutan adalah tokoh entertainment yang tentunya akan sangat sulit untuk bisa seperti ini," tutur Hillary.

 

Dari Kemenhan

Pangkat tituler Deddy diperoleh dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemberian pangkat letkol tituler Deddy terkait kemampuannya dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.

Menurut Dahnil, kemampuan Deddy itu akan membantu TNI dalam menyampaikan pesan kebangsaan kepada masyarakat.

 

Koordinasi dengan KSAD

Laksamana Yudo Margono bereaksi atas desakan sejumlah pihak yang meminta pencabutan pangkat militer Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD Deddy Corbuzier.

Yudo berjanji akan berkoordinasi dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Baca Juga: Resmi Terpilih Jadi Presiden RI, Prabowo Subianto Dapat Ucapan Selamat Raja dan Pangeran Arab Saudi

"Nanti kita tanyakan dulu ke pak KSAD, karena itu kan pengusulannya kan diawali dari kepala staf angkatan, diajukan ke panglima TNI dan baru disahkan," kata Yudo di kompleks parlemen, Selasa (13/12).

Yudo menjelaskan tituler merupakan sebuah pangkat yang diberikan kepada seseorang yang dibutuhkan untuk keperluan-keperluan bersifat sementara, yang diterima dalam rangka melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar yang diberikan. Gelar tituler menurutnya bisa diberikan kepada warga sipil nonmiliter.

 

PP No 36 Tahun 1959

Ketentuan pangkat tituler untuk warga sipil tercantum dalam Bab III Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.

Dalam pasal 6 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler disebutkan, orang yang dapat menerima pangkat tituler adalah mereka yang bukan berasal dari militer sukarela atau militer wajib.

Selain itu, pasal 7 ayat 1 Bab III dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga menuliskan kriteria lain penerima pangkat tituler. Pasal 7 ayat 3 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler menjelaskan jika pemberian pangkat tituler dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan. Hal ini berlaku untuk semua penerima pangkat tituler.

Baca Juga: Prabowo, Cek Istana Presiden di IKN yang Akan Dihuni Jokowi, Juli 2024

 

Pangkat Kehormatan

'Pangkat Letkol Tituler itu sebenernya adalah semacam pangkat kehormatan sehingga kalau diberikan pada masyarakat sipil yang dianggap bisa memberikan sumbangsih itu dibenarkan dan wajar. Tetapi tentunya di belakang itu ada konsekuensinya, saya harap sebelum menerima pangkat Letkol Tituler ini mas Deddy sudah aware dan sudah tanya-tanya dulu apa konsekuensi yang dihadapi setelah ini," ujar Hillary.

Pangkat Letkol ini kan akan membawa nama institusi, sehingga ketika dia menyandang pangkat ini berarti dia pertama-tama harus mengenal 8 wajib TNI misalnya.

Ada di 8 wajib TNI, senantiasa menjadi contoh menjaga sikap dan kesederhanaan, menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat, menjaga kehormatan di muka umum, sedangkan yang bersangkutan adalah tokoh entertainment yang tentunya akan sangat sulit untuk bisa seperti ini," tutur Hillary.

Deddy Corbuzier, kelahiran Desember 1967 dikenal sebagai seorang YouTuber, presenter, mentalis, dan aktor dari Indonesia. Ia juga penerima Merlin Award untuk Mentalis Terbaik Dunia dua kali berturut-turut. n jk/cr9/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU