Lhuuuuk!! Analisisnya Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Kok...

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Agu 2022 20:44 WIB

Lhuuuuk!! Analisisnya Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Kok...

i

H. Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Lhuuuk!! Judul awal catatan saya ini menunjukan saya kaget. Dalam bahasa pergaulan arek Suroboyo, kata “lhuk” itu bisa bermakna macam-macam. Kaget karena terpesona, juga bisa kaget disebut terkejut. Maklum, saya arek Suroboyo yang menyerap bahasa jawa yang punya tiga tingkatan yaitu ngoko atau kasar, madya atau menengah, dan krama atau sopan.

Kata “Lhuk “ berdasarkan Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “lhuk” dimaknai keluk pada keris, dimana keris mempunyai sembilan.

Baca Juga: Kompromi dengan Pemudik

“Lhuk” yang saya maksud adalah keterkejutan saya pada analisis kuasa hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, advokat Arman Hanis.

Dalam berita di harian kita edisi Selasa kemarin (2/8/2022) dengan judul “ Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo: Bila Dugaan kekerasan seksual Terbukti, Korbannya Ferdy, Istri dan Anak-anaknya“.

Dalam berita itu advokat Arman Hanis, menganalisis, apabila dugaan tindak pidana kekerasan seksual, menimpa ke Istri Irjen Ferdy Sambo, terbukti.

Dikemudian hari, maka korban J itu bukan hanya PC, Akan tetapi Irjen FS, masa depan anak-anak mereka (4 orang), orang tua PC, Brigadir E dan Institusi Polri.

Oleh karenanya, Advokat Arman mengharapkan tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan.

Kuasa hukum Putri Cendrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, menyebut perintah Presiden Joko Widodo bahwa kasus ini harus diselesaikan dan jangan ada yang ditutup-tutupi.

"Kami berharap perkara ini akan dibuka dengan seterang-terangnya dan sejelas-jelasnya," kata Arman kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Dalam satu minggu lalu, publik juga mendapat informasi bahwa almarhum Brigadir J, pernah memakai parfum beraroma seperti yang dipakai istri Irjen Ferdy. Juga ada keterangan dari Komnas HAM, Brigadir J, menodongkan pistol ke arah fofo Irjen Ferdy Sambo. Juga ditulis bahwa saat pemakaman kembali jenasah Brigadir J, ibunya menjerit jerit antara lain memanggil nama istri mantan Kadiv Propam Polri. Bahkan sebelum dilakukan aotupsi ulang, kedua orang tua Brigadir J menyebut Irjen Ferdy dan istrinya sangat baik. Almarhum melaporkan ke orangtuanya di Jambi, Irjen Ferdy, sudah seperti keluarga.

 

***

 

Membaca analisis dari advokat Arman Hanis, menurut akal sehat saya, itu multitafsir. Apalagi dikaitkan dengan info-info terkait yang telah dipublikasikan. Ini karena pemahaman saya, sebuah analisis itu bermacam-macam.

Menurut laman Wikipedia, arti Analisis merupakan proses memecahkan masalah yang kompleks menjadi bagian-bagian yang lebih kecil agar mendapatkan pemahaman yang lebih baik.

Nah, Dalam pemahaman saya, menyajikan analisis, acapkali mestivmemakai data-data penunjang. Data-data ini kemudian dirangkai dalam suatu hubungan yang bersifat masuk akal atau justru bisa sebaliknya.

Demikian juga analisis kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, bisa menggambarkan kemasuk-akalan atau sebaliknya. Pertanyaannya, masuk akalkah Brigadir J, yang sudah mati didakwa melakukan pelecehan seksual pada “majikannya” dengan pangkat yang istilah mantan Kapala BAIS, Laksamana (Purn) Soleman B. Ponto, raja-raja?.

Pertanyaan lain, adakah saksi mata yang mendengar jeritan istri Irjen Ferdy sehingga Bharada E, kata Kapolres Metro Jakarta, muncul baku tembak. Juga bagaimana posisi Ny. PC, yang saat itu dilaporkan berteriak.

Database yang saya miliki Arman Haris, adalah advokat senior. Isyaratnya, analisisnya layak saya katagori analisis fakta. Maklum, sebagai kuasa hukum, ia bisa mendengar, mengorek dan mencatat apa-apa yang disampaikan Ny. PC, sebagai klien.

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

Mengacu pada Undang-Undang Nomor: 18 tahun 2003 tentang Advokat, dijelaskan Advokat adalah penegak hukum yang mempunyai kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya, seperti Hakim, Jaksa dan Polisi. Nah, Advokat sebagai penegak hukum menjalankan peran dan fungsinya yang mandiri untuk mewakili kepentingan Klien. UU Advokat juga memperjelas tugas seorang Advokat melalui jasa hukumnya ikut menjalankan tegaknya keadilan dan supremasi hukum.

Maka itu, dimasa modern seperti sekarang, peran advokat juga dapat membuat “memorandum hukum” atau legal audit (pemeriksa hukum), dan legal opinion (pendapat hukum) kasus kasus yang dihadapi klien.

Selain memberikan nasehat dan pembelaan kepada kliennya. Analisisnya atas kasus yang menyangkut Ny. PC, menurut akal sehat saya sudah dipikirkan matang untuk kepentingan kliennya yang kini jadi perbincangan di publik.

 

***

 

Dalam catatan jurnalistik saya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto pernah menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan dari Divisi Profesi dan Pengamanan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Namun, dia enggan membeberkan lengkap bagaimana dugaan pelecehan seksualnya.

Yang jelas, Budhi melanjutkan, pihaknya menerima laporan terkait dengan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 289 dan Pasal 281 juncto 335 KUHP. Polisi, kata dia, tentu akan membuktikan dan memprosesnya. Ini karena semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk penegakan hukum.

“Saat ini, tidak ada alat bukti yang mendukung, jadi kami tidak mau berasumsi. Sekarang hanya berdasarkan fakta yang kami temukan di TKP,” tutur dia.

Menurut Kapolres, dugaan pelecehan seksual-lah yang diduga menjadi penyebab baku tembak antara Brigadir J dan Bharada RE.

Baca Juga: Waspadai! Sindrom Pasca Liburan, Post Holiday

Dugaan pelecehan seksual itu dilakukan oleh Brigadir J, yang membuat istri Irjen Ferdy Sambo berteriak. Karena itu, kata Kapolres. penyidik harus mengungkap dugaan kekerasan seksual ini secara tuntas agar menemukan keadilan.

Konon, Polri juga akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Pertanyaan besarnya, siapa tersangka kasus pelecehan seksual, setelah Brigadir J, meninggal?

 

***

 

Perjalanan profesi jurnalisme saya mencatat bahwa kini jumlah pembaca yang kritis tak bisa ditutup-tutupi.

Apalagi saat penduduk dunia berada pada era keberlimpahan informasi. Artinya, kini tiap orang dapat dengan cepat memperoleh informasi. Termasuk memproduksi informasi. Selain,setiap orang dapat dengan segera menyebarluaskan informasi.

Nah, analisis kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, bisa dijadikan bahan diskusi dimana pun, kapan pun dan siapa saja. Termasuk Anda yang membaca catatan saya.

Ini semua sebuah konsekuensi dari keberlimpahan keterbukaan informasi yang menjadi kebutuhan kita. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU