Libatkan Lintas Sektor, Tim PORA Tuban Lakukan Sidak TKA

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Jun 2019 20:16 WIB

Libatkan Lintas Sektor, Tim PORA Tuban Lakukan Sidak TKA

SURABAYAPAGI, Tuban- Tim Pemantau Orang Asing (PORA) yang terdiri dari Kesbangpol bersama Polres Tuban, Kodim 0811, Kejaksaan, Disnasker dan Kemenag Kabupaten Tuban melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di Tuban. Kamis (27/06). Sidak tersebut dilakukan oleh tim PORA di perusahaan dan sejumlah titik yang tersebar dibeberapa kecamatan di Kabupaten Tuban. Total ada 7 perusahaan yang memiliki sejumlah Tenaga Kerja Asing dan tercatat di Disnaker Kabupaten Tuban. Perusahaan- perusahan tersebut antara lain PT. Nasional Indo Mina ada 4 orang, PT. Berkat Agung Indonesia ada 2 orang, PT. Hasil Laut Indah ada 2 orang, PT. Yazhou Mei Ling ada 1 orang, PT. Hai Xuan Jaya ada 2 orang, PT. Prima Layanan Niaga Suku Cadang (PLN SC) ada 1 orang, dan PT. Sinar Alam Raya ada 1 orang. Dalam keteranganya Didik Purwanto mengklaim bahwa sampai saat ini tidak ada masalah terkait TKA yang ada di Tuban, karena selalu diadakan pengecekan dan pemantauan rutin atas Dokumen- dokumen yang dimiliki oleh para TKA. "Perusahaan wajib melakukan pelaporan mengenai keberadaan TKA di tempatnya, minimal 6 bulan sekali. Tp dihimbau untuk lebih baiknya setiap bulan sekali memberikan laporan," katanya. Ia menambahkan jika keikutsertaan Kemenag dalam operasi ini untuk memastikan keberadaan orang asing yang melakukan dakwah di desa- desa seperti yang sudah ditemukan di Kecamatan senori dan Jenu kemarin, tidak membawa paham atau ajaran yang berbahaya bagi norma atau keyakinan didalam masyarakat. Setelah melakukan Sidak tim PORA juga mendapat beberapa masukan agar melibatkan tim kesehatan serta Palang Merah Indonesia pada Sidak selanjutnya dalam rangka memastikan semua TKA yang masuk di Kabupaten Tuban dalam Kondisi sehat dan tidak mengidap penyakit seperti SARS atau penyakit menular lainya. wid

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU