Lima Bulan Edarkan Narkoba, Kentrung Masuk Bui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Nov 2021 19:02 WIB

Lima Bulan Edarkan Narkoba, Kentrung Masuk Bui

i

Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku.

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Lima bulan mengedarkan narkoba, aksi Novi Lukianto alias Kentrung (32) berakhir di penjara. Ia dibekuk anggota Sat Narkoba Polres Madiun di Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Kamis (4/11/2021) lalu saat sedang menjalankan aksinya.

"Ditangkap saat berangkat meranjau (mengedarkan) narkoba ke beberapa titik untuk diambil pemesan," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Putu Dewa Eka Dharmawan saat pers rilis, Senin (8/11/2021).

Baca Juga: Komplotan Perampok Mobil Boks di Madiun Diringkus

Tertangkapnya warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Manguharjo itu bermula dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering didapati datang ke satu titik untuk meletakkan sebuah barang. Kemudian tak lama orang lain datang untuk mengambilnya.

"Kami memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri mengunakan sepeda motor warna hitam," kata Kapolres

Saat dilakukan pengamatan ternyata informasi dari masyarakat benar. Di jalan tersebut terlihat sepeda motor dengan ciri ciri dimaksud.

"Pengendara tersebut turun dari sepeda motor, lalu mengambil tas kresek warna hitam yang sebelumnya dilempar kedalam selokan oleh dia sendiri," jelas Dewa.

Ia mengambil kembali dengan maksud memindahkan barang tersebut ketempat lain sesuai permintaan pemesan.

Baca Juga: Pemuda di Jombang Kemas Narkoba dalam Bungkus Minuman Instan, Keuntungan untuk Modal Jual Sayur

Melihat hal tersebut, polisi melakukan penangkapan dan memang ditemukan narkotika yang ia bawa.

"Setelah dilakukan interogasi tersangka mengaku berperan sebagai kurir dalam peredaran narkotika dengan cara disuruh orang dengan inisial 'goku' untuk mengambil narkotika disuatu tempat," tegas Dewa.

Setelah mengambil barang tersebut, kurir memecah menjadi beberapa bagian dan selanjutnya menunggu permintaan Goku untuk meletakan poket - poket narkotika disuatu tempat sesuai dengan keinginanya.

Polisi juga melakukan penggeledahan rumah yang dihuni tersangka yang beralamat di Desa Kertosari Kecamatan Geger Kabupaten Madiun.

Baca Juga: Resahkan Warga, Kampung Narkoba di Gempol Pasuruan Digrebek, 6 Pelaku Berhasil Diamankan

Hasilnya diketemukan narkotika jenis ganja berat total 588,25 gram, narkotika jenis sabu dengan berat total 59,38 gram serta narkotika jenis ekstacy jumlah total 47 butir.

"Karena memiliki banyak barang bukti, yang bersangkutan dikategorikan pengedar. Ancamannya hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya," terangnya.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Dan Pasal 111 Ayat (1) Uu Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU