Lindungi Data Negara, Pemerintah Resmi Bentuk Satgas Perlindungan Data

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Sep 2022 15:05 WIB

Lindungi Data Negara, Pemerintah Resmi Bentuk Satgas Perlindungan Data

i

Menko Polkuham Mahfud MD

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Data. Satgas Perlindungan Data terdiri dari unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Intelijen Negara (BIN).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan satgas itu bertugas melindungi data-data negara, dari berbagai ancaman kebocoran atau peretasan seperti yang dilakukan oleh Bjorka.

Baca Juga: PDIP Minta Pemilu Ulang

“Nah, kami (pemerintah) membuat satgas untuk lebih berhati-hati (melindungi dan mengamankan data),” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Adapun pembentukan satgas dan pembahasan penyelesaian kasus peretasan oleh Bjorka itu telah melalui perundingan yang melibatkan Mahfud MD selaku Menkopolhukam, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Jhonny G. Plate, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Mahfud menyampaikan dua hal yang menjadi dasar Pemerintah membentuk Satgas Perlindungan Data itu.

Pertama, peristiwa peretasan oleh hacker Bjorka mengingatkan tentang pentingnya membangun sistem keamanan siber yang lebih canggih.

Kedua, pembentukan satgas itu salah satu amanat dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Sejauh ini, Mahfud mengatakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan di tingkat I oleh DPR RI dan akan segera disahkan di tingkat II melalui sidang paripurna DPR.

Baca Juga: DPRD Jatim Dapil Madura 5 Incumbent Rontok, PDI-P Rebut 2 Kursi, PKS 1 Kursi

"Itu memang juga memuat arahan agar ada satu tim yang bekerja untuk keamanan siber,” ujar Mahfud.

Saat disinggung mengenai peretasan yang dilakukan Bjorka, Mahfud menyebut data-data yang bocor bersifat umum, bukan rahasia negara. Menko Polhukam menduga, motif Bjorka melakukan peretasan sebatas menggabungkan persoalan politik, ekonomi, dan jual beli yang tidak membahayakan stabilitas negara.

"Ini cuma data-data umum yang sifatnya umum dan isinya sampai detik ini belum ada yang (data rahasia negara) dibobol. Motif-motif kayak itu tidak ada yang terlalu membahayakan,” pungkas Mahfud.

Kendati demikian, Mahfud menegaskan Pemerintah berupaya serius menangani kasus-kasus kebocoran data.

Baca Juga: Disebut Tak Diinginkan Rakyat, Mahfud: Kecurangan Akan Dibuktikan, Demokrasi Kita Harus Bermartabat

“Kami akan serius menangani dan sudah mulai menangani masalah ini,” tandasnya.

Seperti diketahui, peretas dengan nama julukan Bjorka menjadi perbincangan selama 2022 usai mengklaim berhasil membobol data sejumlah pejabat negara, dan menyebarkan di grup komunitas hacker.

Bjorka mengklaim telah berhasil meretas sejumlah data rahasia, mulai data penduduk Indonesia, data pengguna kartu SIM, data pribadi Menteri Kominfo Johnny G. Plate, serta data dokumen rahasia milik Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dan sejumlah tokoh nasional lainnya seperti Puan Maharani, Luhut Binsar Pandjaitan, Tito Karnavian, dan Anies Baswedan. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU