Lindungi IHT, Kadin Jatim Ajukan Permohonan Penghapusan Pasal RUU Kesehatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Jun 2023 10:45 WIB

Lindungi IHT, Kadin Jatim Ajukan Permohonan Penghapusan Pasal RUU Kesehatan

i

Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Purwanto (dua dari kiri) saat menemui anggota Panitia Kerja RUU Kesehatan Komisi IX di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023). Foto: Kadin Jatim.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim) Adik Dwi Purwanto mengajukan permohonan penghapusan pasal 154-158 dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini tengah digodok DPR bersama pemerintah tingkat nasional.

Adik menyampaikan kekhawatirannya mengenai RUU Kesehatan tersebut sebab dinilai akan mempengaruhi komoditas tembakau di Indonesia. Menurutnya, pasal 154-158 berpotensi mematikan industri hasil tembakau (IHT).

Baca Juga: Pemkab Lumajang Dorong Pengembangan Komoditas Tembakau dan Kopi

“Mazhab kesehatan jangan mengalahkan mazhab ekonomi, keduanya ini penting. Harus ada titik temunya, harus ada pencegahan tidak berkembangnya preferensi rokok. Ini harus dievaluasi dulu dan perlu pengawasan-pengawasan,” katanya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Ia mengatakan bahwa RUU ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan petani-petani tembakau.

“Rokok ini turunannya banyak sekali, mulai dari pedagang asongan sampai dengan petani, dan ini yang harus dipikirkan oleh teman-teman dewan,” ucapnya.

Adik menuturkan, dari sisi kesehatan, pihaknya meminta pemerintah untuk mengatur regulasi para perokok agar tidak merugikan lingkungan sekitar.

”Kalau dari segi kesehatan, kan bisa diatur bagaimana mencegahnya. Artinya, kalau di kawasan perkantoran, harus menyiapkan smoking area. Ini yang harus diperhatikan DPR. Ini semua bisa dijembatani melalui pengawasan. Contoh pengawasannya, tidak menjual rokok di area dekat sekolah dan pembatasan umur perokok, ini sudah diawasi atau belum,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) K. Mudi juga menyampaikan keberatannya jika RUU Kesehatan pasal 154 dan 155 disahkan oleh DPR.

Baca Juga: KADIN Jatim Bakal Permudah Perijinan UMKM

”Karena sebetulnya keberatan petani itu di pasal 154 dan 155 disitu dijelaskan bahwa tembakau termasuk ke dalam zat adiktif dan psikotropika, ini yang menjadi keberatan kami. Kami sebagai petani tembakau berarti pembudidaya tanaman illegal. Padahal jelas tembakau ini masuk ke dalam zat adiktif,” paparnya.

Oleh sebab itu, Mudi pun meminta pemerintah untuk melindungi petani tembakau agar roda perekonomian di daerah tetap bergerak.

”Kami meyakini bahwa penyusunan bab zat adiktif pada RUU Kesehatan tidak dikaji secara mendalam dan tidak memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, khususnya IHT,” ujarnya.

“Kami percaya bahwa peraturan-peraturan saat ini telah melingkupi IHT dengan baik dan proporsional, serta menetapkan batasan-batasan jelas bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga: Harga Tembakau di Probolinggo Tembus Rp45 Ribu per Kg

Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi tembakau di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 236.900 ton. Angka tersebut turun sebesar 9,374 persen dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 261,4 ribu ton.

Jawa Timur menjadi provinsi penghasil tembakau terbesar di tanah air yang mencapai 110.800 ton. Hal ini sejalan dengan luas area perkebunan tembakau yang mencapai 101.800 hektare (ha).

Adapun daerah yang terkenal sebagai penghasil tembakau di provinsi ini adalah Kabupaten Jember. Jumlah produksi tembakau di Jember mencapai 24.285 ton pada 2021. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU