Live Music Hotel Double Tree Ganggu Ibadah Warga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 19 Nov 2021 20:08 WIB

Live Music Hotel Double Tree Ganggu Ibadah Warga

i

Kolase Surat undangan hearing dari DPRD Surabaya terkait polemik Double Tree dan Hotel Double Tree yang lokasinya dekat dengan pemukiman warga. SP/Bayu

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Niat hati ingin mengait pelanggan dengan mengadakan live music, Hotel Double Tree Hilton di jalan Tunjungan justru diadukan masyarakat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya.

Aduan tersebut terjadi akibat suara dari live music tersebut terdengar hingga ke pemukiman warga Ketandan, Kelurahan Genteng yang jaraknya sangat dekat dengan hotel. Salah satu warga RW 04 Ketandan, Taufik, mengatakan, selama ini dirinya beserta sejumlah warga merasa resah dengan suara yang muncul dari Hotel Double Tree.

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

"Terus terang saya sangat terganggu karena suaranya terdengar sampai belakang kamar mandi rumah saya, suara bising itu tidak mesti, setiap kali ada event saja. Yang kemarin itu warga yang sedang melakukan ibadah Sholat yang terganggu, karena pada saat melakukan ibadah sholat, suara musik dari Hotel itu bunyi sangat kencang sekali. Hingah banyak warga yang akhirnya komplain," kata Taufik, Jum'at (19/11/2021).

Sementara, Ketua RW 04 Ketandan Indra Bagus Sasmito menyesalkan permasalahan ini yang tak kunjung selesai. Dengan sangat terpaksa harus menghadirkan DPRD Kota Surabaya untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini.

"Sebelumnya kita sudah melakukan pendekatan persuasif di kelurahan, tapi rekomendasi yang telah disepakati tidak dihiraukan pihak hotel. Bahkan, sudah lewat enam bulan ini pihak hotel tidak melakukan upaya perbaikan sesuai permintaan warga," ungkap Indra.

Indra mengaku tidak menuntut kompensasi akibat hal ini. Namun ia ingin agar manajemen segera merealisasikan janji mereka untuk menghilangkan suara bising yang sebelumnya pernah disepakati bersama Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Sementara, salah satu warga juga menyampaikan, jika dirinya beserta kekuarga tidak merasa sedikitpun terganggu dengan hal tersebut. "Memang terdengar suara musik itu dari sini mas, tapi saya enjoy saja," ujarnya.

Warga hanya meminta kepada  Management Hotel Double Tree, agar suara musik yang keras itu tidak terdengar lagi sampai ke pemukiman warga.

 

DJ Live Music

Sementara itu, dari penelusuran Surabaya Pagi, live music ini dilakukan di Cloud 22 rooftop bar lantai 22 hotel. Cloud 22 ini selain menampilkan live music band, juga menawarkan konsep real DJ dengan sejumlah kombinasi musik.

Baca Juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024

Saban harinya akan ada music lounge dengan tema yang berbeda. Cloud 22 rooftop hotel ini dibuka mulai dari hari Selasa hingga Minggu.

Di hari Selasa tema musik yang dipilih adalah ‘Soul Train’ – Perpaduan musik soul dan funk. Hari Rabu tema ‘Let’s Get Jazzy’ – Musik jazz live yang memutar berbagai genre musik lounge jazz. Hari Kamis tema ‘It’s Our House’ – Seleksi musik-musik house.

Sementara untuk hari Jumat tema yang dipilih ‘TGIF’ – Nu-Pop, hari Sabtu dengan tema Let’s groove’ Musik Nu-Pop dan Minggu dengan tema ‘Beach Chill – Seleksi musik santai.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna saat dihubungi Surabaya Pagi menyampaikan, persoalan suara musik yang terdengar hingga ke pemukiman warga kelurahan Genteng, merupakan polemik lama.

Sebelumnya kata Ayu, warga sempat mengadukan kebisingan suara musik tersebut ke komisi B Surabaya. Saat itu pihak hotel berjanji akan mengatasi masalah suara yang menggangu masyarakat.

"Intinya sudah ditegur oleh komisi B ternyata sampe di hearing RT/RW, Double Tree tidak bisa menjamin kalau tidak ada suara lagi," kata Ayu kepada Surabaya Pagi, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Gibran Absen di Otoda 2024 Surabaya, Mendagri Tito Bocorkan Alasannya

Menganggap teguran dari komisi B tidak dijalankan oleh pihak hotel, warga kembali mengadu ke komisi A DPRD Surabaya. Tak ingin kecolongan lagi, Ayu dengan tegas menyampaikan, akan mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut izin hotel.

"Pasti saya akan keluarkan rekomendasi untuk izin live music-nya dicabut. Jadi live music-nya tidak ada lagi, karena itu menganggu sekali," katanya

Alasan mengapa pihaknya hanya mengeluarkan surat rekomendasi dan bukan surat penghentian kegiatan, karena perizinan hotel dengan kategori bintang 4 ke atas masuk dalam kewenangan pemerintah provinsi Jawa Timur (Jatim).

Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

"Ya nanti kita akan menghadirkan dinas terkait perizinan dari Provinsi Jatim, untuk mencari titik temunya. Karena kejadian ini telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat," pungkasnya. yu,sem

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU