"Lockdown" akan Dilakukan 3 Juli

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 29 Jun 2021 22:24 WIB

"Lockdown" akan Dilakukan 3 Juli

i

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau dalam bahasa lazim lockdown dilakukan seiring meningkatnya kasus covid-19.

Khusus untuk Zona Merah

 

Baca Juga: Ditanya Soal Hasil Pilpres, Menkes Ketawain Jokowi

 

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan semakin bertambahnya kasus Covid-19 di Indonesia secara harian, Pemerintah pusat akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau dalam bahasa lazim lockdown terbatas.

Rencana kebijakan PPKM Darurat ini dibahas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (29/6/2021) malam. Rapat terbatas itu dilakukan secara virtual, dipimpin dengan Presiden Joko Widodo dengan beberapa kepala daerah.

Dari informasi yang dihimpun, PPKM Darurat akan berlaku di zona merah, salah satunya di Provinsi DKI Jakarta dan beberapa daerah lain yang menjadi zona merah.

Kebijakan ini rencananya akan diterapkan selama dua pekan ke depan, yakni mulai 3 Juli 2021 hingga 15 Juli 2021. Dengan kebijakan ini, restoran dan mal akan ditutup penuh. Begitu pula dengan perkantoran, berlaku work from home (WFH) 100 persen.

Sementara, kegiatan olahraga, sosial, budaya, dan politik yang melibatkan banyak orang juga dilarang. Namun PPKM darurat ini tidak berlaku di semua daerah. Hanya diberlakukan di kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang mendapatkan skor level 3 dan 4 berdasarkan metode penilaian laju penularan kapasitas respons dari WHO.

Untuk penanganannya, Menko Marves Luhut akan mengambil alih penanganan pandemi Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali. Sementara untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, dipegang oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.

Sementara, Kepala Bagian Humas Biro Humas dan Protokoler Pemda DIY, Ditya Nanaryo Aji menjelaskan rapat juga diikuti l Gubernur DIY Sri Sultan Hemengku Buwono (HB) X bersama Sekda hingga Kepala Dinkes DIY. "Pembahasan mengenai wacana pemberlakuan PPKM Darurat yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli 2021," kata Ditya kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).

Baca Juga: Menkes Tertawa, Jokowi Pilih Ketua Indonesia, Bukan Ketum Golkar

Ditya menjelaskan teknis pelaksanaan PPKM Darurat belum bisa disampaikan. Pasalnya pemerintah pusat masih membahasnya dan sifatnya belum final.

Namun, intinya akan ada pengetatan berdasarkan laju penularan corona dan usulan dari daerah. Pengumuman penerapan PPKM Darurat pun akan disampaikan Presiden Jokowi.

"Akan dibuat 4 tingkat. Teknis pengetatan akan disampaikan setelah ada pengumuman dari Presiden RI. Tadi pusat minta seluruh peserta memberikan masukan terhadap rencana pemberlakuan PPKM Darurat tersebut," ujarnya.

 

Didukung Beberapa Pihak

Wacana PPKM darurat pun didukung beberapa pihak. Bahkan, bila diberlakukan PPKM Darurat alias Lockdown, kegiatan bekerja dari rumah atau work form home (WFH) diusulkan agar diterapkan 100%.

"Nggak apa-apa PPKM darurat dengan WFH 100%," kata pakar epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).

Baca Juga: Prabowo, Cek Istana Presiden di IKN yang Akan Dihuni Jokowi, Juli 2024

Selain itu, dia menyarankan tidak boleh ada dine in di tempat makan dan mal harus tutup. Hal ini pengecualian untuk rumah sakit. "Tidak ada dine in. Kemudian mal jangan buka. Kecuali yang sifatnya makanan. Kecuali rumah sakit saja dan fasilitas umum seperti keamanan. Yang lainnya jangan ada toleransi," ujarnya.

Dia juga memperingatkan pergerakan warga juga perlu diawasi dengan ketat. "Tentu harus diperhatikan juga yang pergerakan antarkota. Kecuali yang ada surat tugas," tuturnya.

Pihak yang juga mendukung PPKM Darurat yakni Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar. "Saya dengar juga kabar itu (PPKM Darurat). Kebijakan ini patut diambil melihat kasus COVID-19 di Indonesia yang terus naik," kata Cak Imin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/6/2021).

Oleh karena itu, Cak Imin mendukung langkah pemerintah jika nantinya menetapkan PPKM darurat. Dia mengingatkan bahaya COVID-19 kini menyasar bukan hanya ke kalangan dewasa, tapi juga anak-anak. "Saya ingatkan ancaman COVID saat ini semakin serius. Bahkan sudah menjangkiti anak-anak," ujarnya.

Meski begitu, Ketua Umum PKB ini tetap mengimbau ketaatan masyarakat terhadap PPKM berangkat dari kesadaran, sehingga tidak ada upaya mencari celah untuk melanggar. Menurut dia, kesadaran amat dibutuhkan dalam kondisi seperti sekarang.

"Masalah pandemi ini menyangkut keselamatan jiwa bersama, bukan lagi urusan kelompok atau orang per orang. Satu saja di antara warga lalai, abai, ceroboh, dan nekat, maka berpengaruh terhadap yang lainnya," tuturnya. n jk/erk/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU