LPSK Sesalkan Jaksa Tak Perhatikan Eliezer Berstatus Justice Collaborator

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Jan 2023 20:20 WIB

LPSK Sesalkan Jaksa Tak Perhatikan Eliezer Berstatus Justice Collaborator

Demi Rasa Keadilan Masyarakat, Jaksa Agung ST Burhanuddin Didesak LPSK Revisi Tuntutan Eliezer

 

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Babak baru usai Jaksa ajukan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

LPSK menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang sudah berstatus justice collaborator. Eliezer dinilai telah berani mengungkap kasus yang diskenario Sambo dan Putri Candrawathi.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana langsung merespons pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1/2023) kemarin.

Fadil meminta LPSK tidak mengintervensi jaksa dalam hal penuntutan perkara ini. "Memang LPSK ini banyak komentar tapi tidak apa-apa itu tugas dia, dia melindungi korban benar itu dia, bahkan dia pelihara korban supaya selamat tidak diganggu orang. Saya terima kasih kepada LPSK sehingga perkara ini bisa selesai," kata Fadil di kantornya di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (19/1/2023).

 

Jagung Didesak Revisi Tuntutan

Terbaru sore kemarin, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin merevisi tuntutan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai hal itu tidak perlu dilakukan.

Desakan itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Dia mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin merevisi tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. LPSK menyebut hal itu demi rasa keadilan masyarakat.

"Bila jaksa agung peka dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat, Jaksa Agung bisa revisi tuntutan terhadap Bharada E," kata Edwin kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Desakan Edwin ini disertai tautan berita yang menerangkan jaksa pernah melakukan revisi tuntutan dalam persidangan terkait kasus ibu rumah tangga Valencya atau Nengsy Lim asal Karawang, Jawa Barat, pada 2021.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

 

LPSK Jangan Intervensi Jaksa

"Namun saya garis bawahi, LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tahu benar, karena pengalaman pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu, kajati tahu persis, kajari tahu persis, jaksa tahu persis, tapi kan kami sudah pertimbangkan sehingga menuntut lebih rendah dari pelakunya, ini Pak Sambo," tegas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana.

Meski demikian, Fadil menghormati apa yang disampaikan oleh LPSK. Dia pun meminta seluruh masyarakat untuk menunggu putusan hakim nantinya soal justice collaborator terhadap Eliezer dalam perkara pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat ini.

"Kalau LPSK tidak masuk mungkin tidak segitu tapi itu hak LPSK, dari mana pun beliau-beliau berbicara dan kita silakan hakim nanti untuk mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK, tapi LPSK di dalam persidangan tidak dimintai keterangan dia hanya merekomendasi bahwa ini ada justice collaborator. Belum ada penetapan hakim jadi yang menetapkan justice collaborator itu hakim," ingat Fadil.

 

Baca Juga: Dituduh Curi 2 Dus Mie Instan, Pria Asal Cimahi Tewas Dikeroyok Massal

LPSK Sesalkan Tuntutan Eliezer

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Susi menyebut Eliezer berstatus justice collaborator karena sudah berani mengungkap kasus tersebut.

"Kami intinya menyesalkan dan menyayangkan sekali tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Richard Eliezer 12 tahun. Ini di luar harapan kami, karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang. Bahkan kalau tidak ada keterangan dari Richard pengakuan dari Richard kasus ini tidak akan terbuka ya," kata Susi di PN Jaksel, Rabu (20/1).

Susi mengingatkan status justice collaborator tidak diperhatikan jaksa dalam melakukan penuntutan terhadap Eliezer. LPSK, kata Susi, berharap hakim dapat membuat keputusan dengan seadil-adilnya.

"Ini kan nyatanya tidak, ada ini yang kami sesalkan tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK berkaitan dengan rekomendasi JC dan rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan, itu dari kami. Kami sih berharap semoga putusan dari majelis hakim nanti akan lebih adil dan seadil-adilnya," katanya. n erk/jk/cf4/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU