SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Aksi turun jalan aliansi LSM- Elemen Peduli Pasuruan Maslahat (ELPAMAS) Kabupaten Pasuruan, terkait dhump truk tambang pasir yang over kapasitas di wilayah kecamatan kejayan kabupaten pasuruan Masyarakat wadul ke lembaga swaadaya masyarakat tekait dhump truk tambang pasir yang over kapasitas kelas jalan yang berada di dua desa Kepu dan desa Randugong kecamatan kejayan, Rabu (31/05/ 2023).
"Masyarakat resah penguna jalan di sepanjang jalan dua desa yang terdampak di wilayah kecamatan kejayan, rusak nya jalan yang di akibat lalu lalang dhump truk pasir dan pertambang batu yang muatan di atas delapan ton yang se harusnya di larang melintas di karenakan melanggar undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kelas jalan demi kenyaman penguna jalan,," ucap Kusuma selaku wakil kordinator Aliansi ELPAMAS melalui pesan WhatsApp ke wartawan surabaya pagi.
Satlantas Polres Pasuruan harus bersikap tegas dalam menindak truk tambang yang over kapasitas atau muatan lebih (delapan ton) dan sudah di antur dalam undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan kelas jalan. ris/nur
Editor : Redaksi