Luar Biasa, Ada 30 Ribu Data dari 14 AS yang Terambil Secara Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Apr 2021 17:29 WIB

Luar Biasa, Ada 30 Ribu Data dari 14 AS yang Terambil Secara Ilegal

i

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta bersama ketua tim FBI John Kim mereleas website palsu milik AS di Polda Jatim, Kamis, (15/4/2021)

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dari penyidikan Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim, polisi mengamankan dua tersangka yang membuat dan menyebarkan website palsu Pemerintah Amerika Serikat diamankan. Keduanya juga menggunakan website ini untuk mencuri data warga Amerika.

Ternyata, ada 30 ribu data warga yang berhasil dicuri. "Ada 30 ribu data dari 14 negara bagian Amerika Serikat yang terambil secara ilegal," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta saat rilis di Polda Jatim di Surabaya, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

Nico mengatakan kedua tersangka yakni Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo. mengirim SMS blast berisi link website palsu agar para warga Amerika mengklik tautan tersebut. Setelah diklik, warga yang tertipu kemudian mengisi identitasnya.

"Jumlah website palsu yang dibuat ada 14. Lalu disebar melalui SMS, dan SMS ini disebar menggunakan software atau SMS blast. Setelah diterima orang-orang ada yang tertipu dan ada yang tidak. Yang tertipu membuka link website dan mengisi data datanya," papar Nico.

"Dari kegiatan yang dilakukan tersangka mulai 2020 Mei sampai Maret 2021, para tersangka menyebarkan domain palsu ini ke 27 juta nomor telfon warga AS dan yang tertipu sekitar 30 ribu orang yang tersebar di 14 negara bagian AS," imbuhnya.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Dari data palsu ini, lanjut Nico, digunakan untuk mendapatkan bantuan pandemi COVID-19 dari pemerintah Amerika Serikat. Bantuannya sebesar 2.000 USD. Jika dihitung, keuntungan pelaku mencapai 60 juta USD.

"Pengisian data itu dibuat tersangka untuk mengambil sejumlah uang. Yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara Amerika Serikat. Ini orang-orang yang kena tipu mengisi data bantuan COVID-19, apa bila sesuai mendapat 2000 USD, yang seharusnya diterima oleh korban tapi justru ke tersangka," imbuhnya.

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jatim bekerja sama dengan FBI dan Hubinter Mabes Polri. "Ini pertama kali kita mengungkap kejahatan antarnegara dalam COVID-19. Kami bekerja sama dengan kepolisian AS akan menindaklanjuti sehingga konstruksi hukum dapat berjalan tuntas," tambah Nico.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, handphone hingga beberapa kartu ATM milik pelaku. Sedangkan tersangka melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. nt

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU