Luhut, Ngotot Tak Setuju OTT KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Des 2022 21:00 WIB

Luhut, Ngotot Tak Setuju OTT KPK

Ketua KPK: Jangan Takut untuk Tangkap Tangan

 

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, masih ngotot tak setuju operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, bisa merusak nama Indonesia di dunia internasional.

Buktinya, Luhut kembali bicara soal ketidaksetujuannya terhadap operasi tangkap tangan (OTT) koruptor. Luhut menolak bila Indonesia menjadi negara yang terkenal karena banyaknya OTT.

Katanya, OTT dan korupsi terjadi karena ada sistem yang memberikan ruang untuk pelanggaran. Maka dari itu menurutnya akan lebih baik jika pemerintah mengubah sistem yang meminimalisir pelanggaran.

"Kita tak ingin negara kita ini masuk ke dalam negara OTT, negara maju yang bermartabat tak ada lagi OTT. Itu Karena sistemnya bagus. Kita bangun sistem supaya tak ada lagi orang yg terlibat dalam perbuatan tidak terpuji tadi," ungkap Luhut dalam acara Green Port Awarding yang disiarkan virtual, Rabu (28/12/2022).

"Negara ini jangan jadi negara drama, drama karena Anda senang lihat orang OTT-OTT, ini semua karena occurred system kita nggak bagus," katanya.

Luhut mencontohkan salah satu perubahan sistem yang sudah dilakukan adalah sistem digitalisasi pelabuhan. Misalnya saja transaksi pengiriman barang saat ini sudah tidak ada lagi yang tunai namun dibuat secara digital dan transparan. Sistem macam ini, menurut Luhut dapat meminimalisasi aksi korupsi.

 

Jangan Cari-cari Kesalahan

"Jadi kita harus meminimalkan praktik korupsi karena terblok oleh sistem yang kita bangun," sebut Luhut.

Luhut menegaskan lebih baik memperbaiki sistem untuk meminimalisir kesalahan daripada mencari kesalahan orang, dalam hal ini melakukan OTT.

"Kita harus berpikir jangan cari salah-salah orang terus tapi bangun sistem supaya orang tak banyak bangun kesalahan," pungkas Luhut.

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

 

Ditolak KPK

Keinginan Luhut agar meniadakan OTT, tidak mendapat respons baik dari KPK. Ketua KPK Firli Bahuri justru meminta jajarannya tidak ragu menindak tegas koruptor termasuk dengan melakukan OTT.

Firli menyatakan tugas lembaga antirasuah ke depan akan semakin berat sehingga diperlukan ketegasan dalam penegakan hukum.

"Mengingat tugas-tugas KPK di waktu-waktu yang akan datang akan semakin berat, maka saya juga memerintahkan kepada segenap insan KPK, jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakan hukum bagi pelaku korupsi. Termasuk tindakan tangkap tangan!" ucap Firli.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai OTT yang sudah dilakukan KPK berkali-kali tak membuat para calon koruptor kapok.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

Alex menilai justru para calon koruptor 'bermain cantik' dengan mengubah pola praktik korupsi dan suap. Ia memandang para calon koruptor sudah memiliki bekal untuk melakukan korupsi yang 'aman' dengan mempelajari taktik KPK.

"Dengan OTT berkali-kali pun tidak membuat para pejabat, para penyelenggara negara, itu menjadi kapok atau menimbulkan deterrence effect," terang Alex.

Sebelumnya, KPK telah melakukan 10 kali OTT dalam tahun 2022.  Alex memperinci 10 perkara itu yakni, TPK terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi , TPK kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022, dan TPK Suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 s/d 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kemudian, TPK suap pengurusan perkara di PN Surabaya, TPK suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, TPK suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan TPK terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Terakhir, TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022 , TPK suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung , dan TPK suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.

Jumlah OTT KPK tahun 2022 meningkat hampir 2 kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 6 kali. Dua dari 10 perkara tersebut masuk dalam kasus yang menyita perhatian publik. Kedua perkara itu adalah Korupsi penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung dan Korupsi Pengurusan perkara di MA. n erc/jk/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU