Luhut Pilih Bertarung di Jalur Hukum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 22 Sep 2021 20:34 WIB

Luhut Pilih Bertarung di Jalur Hukum

i

Siaran Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam akun Youtube yang dipermasalahkan Luhut. SP/Youtube Haris Azhar

Perseteruan lawan Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

 

Baca Juga: Okupansi Pesawat dan Hotel Singapura Naik Gegara Taylor Swift, Luhut Bakal Adakan Konser Tandingan

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya, dua aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, resmi dilaporkan Menteri Koordinator Bindang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Laporan ini terkait tudingan bisnis tambang di Intan Jaya Papua. Laporan Luhut Binsar Pandjaitan telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2021.

Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, mengatakan, Luhut sengaja membuat laporan secara langsung untuk menunjukkan keseriusannya dalam merespons tudingan tersebut.

Laporan itu dibuat langsung oleh Luhut di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021) pagi.

"Ya, Pak Luhut sebagai warga negara biasa bukan pejabat, datang sendiri ke Polda untuk membela hak asasinya," kata Jodi kepada Kompas.com, Rabu (22/9/2021).

Laporan yang dibuat Luhut itu berkaitan dengan pencemaran nama baik. Luhut menilai Haris dan Fatia telah menyinggung nama baiknya dan keluarga.

"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Haris Azhar dan Fatia (yang dilaporkan)," ujar Luhut kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Sebelum melapor ke pihak berwajib Luhut sempat melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia sebanyak dua kali.

Namun demikian, permintaan Luhut dalam somasi tersebut tak dipenuhi.

"Sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta (untuk) minta maaf, tidak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum.

Jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut.

 

Hariz tak Hiraukan

Menko Luhut tak terima karena ini merupakan pencemaran nama baik. Kesempatan untuk meminta maaf kepada dirinya sudah dibuka lewat 2 kali somasi namun tidak dihiraukan Hariz Azhar dan Fatia Maulidianti.

Baca Juga: Senin ini, Rektor Universtitas Pancasila Jakarta akan Diperiksa Polisi, Soal Pelecehan Seksual

"Saya ingatkan tidak ada kebebaaan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya. Saya tidak melakukan itu, tidak ada! Saya sudah minta bukti-bukti, tidak ada!" tegas Luhut di Polda Metro Jaya.

Luhut mengungkapkan pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi kepada terlapor, tapi karena terlapor tidak kunjung menyampaikan permintaan maaf, maka perkara tersebut dibawa ke jalur hukum.

"Ya karena sudah dua kali ditegur dia nggak mau minta maaf,.Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, dan anak cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya saya tegur, nggak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan," ujar Luhut.

 

Laporan Tiga Pasal

Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan, laporan yang dibuat Luhut terhadap Haris dan Fatia berkaitan dengan tiga pasal, yakni terkait Undang-Undang ITE, pidana umum, dan berita bohong.

Adapun Haris dan Fatia sebelumnya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua melalui saluran YouTube milik Haris Azhar.

Kuasa Hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan, dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab oleh kliennya.

Kata "bermain", lanjut Julius, merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya Papua.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Menko Marves Luhut Jadi Ketua Pengarah Pengembangan Industri Gim Nasional

"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.

 

Laporan Luhut untuk Pembungkaman

Kuasa Hukum Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar yakni Nukholis Hidayat menyayangkan langkah Menko Marvest RI Luhut Binsar Pandjaitan yang secara resmi melaporkan Haris ke Polda Metro Jaya. Haris dilaporkan dengan dugaan telah menyebarkan fitnah dan berita bohong alias hoaks.

"Kami menyayangkannya. Setelah semua upaya dan itikad baik dan undangan pertemuan untuk mengklarifikasi perbedaan pandangan," kata Nurkholis saat dihubungi, Rabu (22/9/2021).

Ia mengatakan, pelaporan ke polisi bukan lah langkah terpuji dan tidak memberikan andil positif untuk mendukung keberanian warga untuk berpartisipasi dalam mengawasi pemerintahan.

"Penggunaan kepolisian sebagai institusi negara yang dibiayai dan mengabdi pada kepentingan publik untuk kepentingan pribadi dan tujuan pembungkaman bukan langkah yang bermartabat dan tidak pantas untuk ditiru," tuturnya

Polda Metro Jaya menerima dan segera meneliti laporan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Pak Luhut melaporkan ke Polda Metro Jaya pagi ini. Laporan polisi sudah kita terima, nanti akan kita arahkan kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Rabu (22/9/2021). n 06, erc, jk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU