Luhut, Tolak Dituding Lengserkan Airlangga, Ajak Mantan Sekjen Golkar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Mei 2022 19:31 WIB

Luhut, Tolak Dituding Lengserkan Airlangga, Ajak Mantan Sekjen Golkar

i

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tak tahu menahu terkait isu kudeta Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto lewat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Sebagai politikus senior Golkar, Luhut justru mengklaim tak melihat ada gerak-gerik kudeta di internal partai itu. "Saya enggak tahu soal itu. Engga ada [kudeta], enggak lihat saya," ungkap Luhut pada wartawan di Kampung Bali, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Demokrat dan Golkar, Mulai tak Sepaham

Luhut pun mengakui kondisi Golkar saat ini tak bermasalah, termasuk status Airlangga, sebagai Ketua Umum Golkar. “Baik-baik saja," ucap Luhut.

Airlangga diterpa isu kudeta. Kabarnya beberapa pihak merasa elektabilitasnya tak kunjung naik untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Koran Tempo, beberapa pihak tersebut adalah Luhut yang menggandeng eks Menteri Sosial dan Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, serta Ketua MPR Bambang Soesatyo, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar.

Baca Juga: Suara Meningkat di Surabaya, Golkar Berhak Dapat Kursi Pimpinan Dewan

Namun isu tersebut langsung ditepis oleh elite politik Golkar. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurul Arifin menilai isu pelengseran Airlangga sebagai isu murahan. Dia menegaskan partainya hingga saat ini solid di bawah Airlangga menjelang Pemilu 2024.

"Kami solid sepenuhnya. Upaya-upaya menzalimi Ketum kami tidak berpengaruh pada soliditas yang ada di Golkar saat ini," kata Nurul dalam keterangannya.

Baca Juga: Politisi Muda Demokrat Mereaksi Politisi Gaek Golkar

Sementara Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurdin Halid mengingatkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam menggelar Munaslub. Menurut dia, Munaslub tak bisa sembarangan digelar.

Salah satu prasyarat menggelar Musnalub, kata Nurdin, adalah bila ketua umum berhalangan tetap atau mengundurkan diri atau melanggar AD/ART. Namun, sepanjang tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi, tegasnya, tidak ada alasan menggelar Musnalub. n tm/jk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU