Lujeng : 'Bawaslu tak Boleh Pandang Bulu'

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 20 Nov 2020 18:05 WIB

Lujeng : 'Bawaslu tak Boleh Pandang Bulu'

 

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Lujeng Sudarto direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pusaka), mendorong Bawaslu Kota Pasuruan untuk lebih profesional melakukan tugas pengawasan pilkada Kota Pasuruan sesuai dengan tupoksinya (Tugas Pokok dan Fungsi) dan menjaga netralitasnya. 

Baca Juga: Prabowo Presiden, Gerindra Sapu Bersih 39 Pilkada di Jawa Timur

Pernyataan Lujeng tersebut dilandasi tanggung jawab sebagai warga negara yang menginginkan pemimpin berkualitas. Menurutnya, pemimpin yang berkualitas dihasilkan dari proses demokrasi yang bersih. Bebas dari praktik money politik dan melalui proses demokrasi  yang berkualitas. 

Hal itu butuh peran penyelenggara pemilu termasuk Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Bawaslu harus jeli terhadap hal yang berpotensi adanya pelanggaran pemilu. Dan cepat dalam melakukan proses penyelesaian sebuah kasus serta tegas menjaga netralitasnya dalam menentukan sebuah keputusan dari hasil pemeriksaan kasus per kasus. 

Lujeng mengingatkan Bawaslu, bahwa ada cukong-cukong yang bergentayangan memainkan peran untuk mendapatkan keuntungan pribadi di arena pilkada ini. Cukong-cukong tersebut bermain sebagai sponsor dari calon yang dimainkannya. Mereka tidak langsung setor dana ke paslon atau tim kampanye resmi paslon, tapi kepada orang diluar tim resmi. Hal itu untuk mengelabui deteksi aparat penegak hukum. 

Baca Juga: 15 PAC Gerindra Minta Hj Mimik Idayana Maju Jadi Cawabup Sidoarjo

"Bawaslu harus jeli dalam menjalankan fungsi pengawasannya sesuai dengan SOP (Standar Operasinal Prosedur) nya. Sebab, saat ini sudah ada konspirasi para elit yang masuk di arena pilkada demi meraup keuntungan pribadi. Mereka ini cukong-cukong yang mendanai paslon dengan bargaining yang menguntungkan para cukong, "tandasnya.

Lujeng menambahkan, bisa saja kalau jagonya menang, cukong-cukong itu akan berpengaruh kuat ikut menentukan kebijakan birokrasi pemerintah daerah, mengakuisisi aset-aset daerah dan menentukan penempatan sumber daya manusia di pemerintah daerah. "Oleh sebab itu, Bawaslu harus bekerjasama dengan PPATK untuk mengetahui aliran dana dari orang-orang yang dicurigai bermain sebagai sponsor, "ucap Lujeng dihadapan dua komisioner Bawaslu Kota Pasuruan, Jumat (20/11). 

Lebih lanjut Lujeng mengatakan, pihaknya mendorong penuh kinerja Bawaslu untuk menindak dan memproses kasus-kasus pemilu sesuai dengan SOP nya. Dan yang paling penting, Bawaslu harus adil dan tidak tebang pilih dalam setiap penindakan dan memproses kasus pemilu kada. "Seperti yang terjadi di pilkada Kota Pasuruan. Kasus perusakan alat peraga kampanye dan tulisan hoax di medsos yang saat ini sedang ramai menjadi perbincangan publik. Bawaslu harus dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik, adil, dan transparan, "jelasnya. 

Baca Juga: Sambut Pilkada Serentak, BHS dan Cahyo Ajak 1000 Relawan Konsolidasikan Kekuatan Partai Gerindra

Jika ada tim kampanye paslon yang melanggar aturan pilkada, tambah Lujeng, Bawaslu tidak boleh pandang bulu dan wajib memprosesnya. Begitu juga jika KPU yang melakukan pelanggaran, Bawaslu harus melakukan penindakan dan memprosesnya bersama Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). "Tapi kalau Bawaslu melenceng dari aturan SOPnya dan Tupoksinya, serta tidak berkeadilan, LSM Pusaka tidak segan-segan melaporkannya ke Kepolisian, " tegas Lujeng.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU