Lukas Enembe, Goyahkan KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Sep 2022 21:06 WIB

Lukas Enembe, Goyahkan KPK

i

Foto Gubernur Papua, Lukas Enembe yang beredar di media sosial, sedang bersama wanita-wanita penghibur yang menjaga di salah satu rumah kasino Solaire Resort & Casino di Manila, Filipina.

KPK Termakan Taktik Pembuktian Terbalik Tim Penasihat Hukum Gubernur Papua

 

Baca Juga: 2 Crazy Rich Jakarta dan Surabaya, Ditahan Kejagung

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tim pengacara Lukas Enembe, kali ini seperti lihai. Tim hukum Gubernur Papua, bernarasi seperti ingin menggoyahkan sikap KPK yang membidik Gubernur gendut ini. Mereka sampai Selasa (28/9) bisa buying tim tidak menghadirkan kliennya ke gedung KPK. Padahal Lukas Enembe, sejak dua minggu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua.

Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, terus membantah tudingan KPK bahwa uang tersebut merupakan gratifikasi.

Bahkan Lukas sudah beberapa kali dipanggil KPK, namun Gubernur Papua itu masih belum juga memenuhi panggilan. Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwari, berdalih, Lukas Enembe, masih dalam perawatan sehingga tidak dapat menghadiri panggilan KPK.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memberi peringatan keras agar semua pihak mendukung proses penyidikan Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK mengingatkan agar tak ada yang menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi.

"Kepada pihak lain diharapkan agar membantu supaya proses pemeriksaan pengambilan keterangan LE (Lukas Enembe) dapat secepatnya terlaksana dan jangan justru mencoba mencegah, merintangi, ataupun menggagalkan proses penyidikan," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Nawawi, sekaligus untuk meluruskan dan menegaskan pernyataan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Sebelumnya, Ali meminta agar penasihat hukum Lukas menyampaikan terkait kepemilikan tambang emas ke tim penyidik jika ingin sebagai pembuktian terbalik. "Pembuktian hanya ada di muka persidangan," Nawawi, meluruskan penjelasan Ali Fikri.

Untuk itu, Nawawi meminta Lukas untuk datang ke KPK dan menjalani proses pemeriksaan. Ia juga meminta kepada pihak terkait termasuk tim penasihat hukum untuk membantu supaya proses pemeriksaan dapat cepat terlaksana.

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan

 

Gubernur Papua Menghindar

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, membalas penghindaran Gubernur Papua yang sudah berstatus tersangka KPK itu. "Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada satu, dua, tiga, empat ataupun lebih tambang emas yang diakui LE," tegas Nawawi kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Nawawi menyebut proses pembuktian tidak dapat dilakukan di tahap penyidikan, melainkan dalam proses persidangan. Menurutnya hal itu telah sesuai dengan keterangan penyidikan yang merupakan serangkaian proses mencari dan mengumpulkan alat bukti.

Tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Pembuktian hanya ada dimuka persidangan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. Jadi sekali lagi tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan," terangnya.

Baca Juga: Terima Endorsement Judi Slot Rp 90 Juta, Lolly: Di Inggris Legal, Posisi Butuh Uang

 

Proses Penghentian

Nawawi mengingatkan alasan diberhentikannya proses penyidikan sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP disebabkan oleh tiga alasan.

"Penghentian Penyidikan menurut pasal 109 ayat (2) KUHAP, hanya dilakukan dalam hal tidak ditemukan kecukupan bukti. Peristiwa itu bukan merupakan perbuatan pidana, atau Penyidikan dihentikan demi hukum," ingat Nawawi. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU