Lumajang Mulai Berlakukan Operasi dan Sidang Yustisi Ketat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Okt 2020 12:49 WIB

Lumajang Mulai Berlakukan Operasi dan Sidang Yustisi Ketat

i

Operasi Yustisi. SP/ JT

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang bekerjasama dengan TNI, Satpol PP, Polres dan dinas terkait melaksanakan sidang di tempat operasi yustisi untuk menekan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas khususnya di wilayah Kabupaten lumajang. Sidang tersebut dilaksanakan di Gedung Soedjono Lumajang, Senin (5/10/2020).

Evaluasi dari hasil operasi tersebut terdapat 10 pelanggar dan yang mengikuti sidang sebanyak 8 orang karena yang dua orang izin. Para pelanggar dikenakan denda sebesar 25.000 rupiah. Apabila tidak membayar akan dihukum kurungan selama 3 hari. Hal ini  disampaikan oleh Kepala Satpol PP Lumajang, Matali Bilogo.

Baca Juga: Pilkada Lumajang 2024, Elektabilitas Cak Thoriq Tak Terkejar

“Yang terjaring pada operasi kali ini ada 10 orang dan 8 orang menjalani sidang, apabila yang izin tadi tidak membayar denda maka akan diberlakukan hukuman kurungan selama 3 hari," jelasnya

Peraturan yustisi tersebut berlaku selama pandemi Covid-19 dan mengharuskan setiap orang saat keluar rumah harus menggunakan masker meski berada di dalam mobil. Apabila tidak digunakan maka tetap akan terjaring operasi dan wajib bayar denda.

Baca Juga: Januari-Maret, 6 Orang di Lumajang Meninggal Karena DBD

“Siapapun yang keluar rumah entah memakai motor maupun mobil wajib memakai masker sebagai upaya menekan sebaran Covid-19. Bagi yang tidak puas dengan putusan hakim, pelanggar memiliki hak untuk banding,” paparnya. Dsy9

 

Baca Juga: Pasar Murah di Lumajang akan Digelar Selama Ramadhan

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU