Lunas, Pramugari Siwi Widi Kembalikan Semua Uang Korupsi ke KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Feb 2022 20:47 WIB

Lunas, Pramugari Siwi Widi Kembalikan Semua Uang Korupsi ke KPK

i

Siwi Widi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mengatakan mantan pramugari Siwi Widi telah mengembalikan uang yang diduga berasal dari hasil korupsi. Siwi Widi disebut menerima duit Rp 647 juta di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan pegawai Ditjen Pajak Wawan Ridwan.

"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi, saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

Ali mengatakan KPK mengapresiasi atas tindakan kooperatif Siwi Widi. Namun KPK tetap akan menghadirkan Siwi Widi sebagai saksi di persidangan nanti.

"Namun demikian untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa, tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," kata Ali.

Sebelumnya, fakta baru kasus ini tersingkap di persidangan. Wawan Ridwan disebut mengalirkan uang korupsinya ke sejumlah orang, termasuk ke Siwi Widi.

"Terdakwa I Wawan Ridwan bersama Muhammad Farsha Kautsar selaku anak kandung Terdakwa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," ucap jaksa KPK M Asri Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (26/1).

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Tahan Tersangka Bupati Gus Muhdlor 

Jaksa mengatakan Wawan menyembunyikan harta yang berasal dari penerimaan suap dan gratifikasi saat dia menjabat Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra. Jaksa menyebut Wawan dan anaknya membelanjakan uang korupsi itu untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah.

Selain itu, ada uang korupsi yang diduga mengalir ke Siwi Widi Purwanti. Jaksa mengungkapkan Siwi Widi menerima uang Rp 647 juta dari anak Wawan. Seusai persidangan, jaksa KPK M Asri Irwan membenarkan Siwi Widi adalah mantan pramugari Garuda Indonesia.

"Mantan (pramugari)," kata jaksa Asri seusai sidang.

Baca Juga: Warga Sidoarjo Minta KPK Segera Tahan Gus Muhdlor

Lalu apakah Siwi akan dipanggil dalam sidang? Jaksa mengatakan Siwi dan sejumlah saksi lain akan dipanggil dalam sidang.

"(Siwi Widi) panggil, saksi yang dipanggil banyak, ada sekitar berapa puluh," ucap jaksa Asri. jk, 06

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU