MA dan Pengadilan Negeri Tolak Gugatan terhadap PT PRIA

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 18 Sep 2020 13:46 WIB

MA dan Pengadilan Negeri Tolak Gugatan terhadap PT PRIA

i

Manager plant PT PRIA, Mujiono saat menunjukkan salinan putusan MA didampingi kuasa hukum PT PRIA. SP/Dwy Agus Susan

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto -  Setelah menempuh proses panjang, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan peninjauan kembali (PK)  yang diajukan Green Woman terhadap  PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA).

MA menolak gugatan Gerakan Perempuan Lakardowo Mandiri ini terkait SK Bupati Mojokerto Nomer 188/1886/KEP/416-110/2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Industri Batako PT. PRIA pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Sidoarjo.

Baca Juga: Tinjau Banjir Kota Mojokerto, Pj Gubernur Jatim Bantu Logistik dan Pompa Air

Mujiono, Plant Manager PT PRIA mengatakan dari tingkat pertama sampai tingkat akhir, pengadilan telah memutuskan bahwa gugatan sebagian warga yang tergabung dalam Pendowo Bangkit tidak terbukti atau memenangkan PT. PRIA.

"Ini diperkuat dengan hasil putusan dari Mahkamah Agung nomer : 49 PK/TUN/LH/2020 JO. nomer : 45/B/LH/2019/PT.TUN.SBY JO. nomer : 100/G/LH/2018/PTUN.SBY yang memutus dan memeriksa perkara mengatakan telah menolak permohonan PK dari para pemoho," ujarnya kepada wartawan Jumat (18/9/2020).

Muji menjelaskan, selain melakukan upaya hukum PK di PTUN Sidoarjo, perkumpulan pendowo bangkit juga menggugat perbuatan melawan hukum kepada PT. PRIA pada Pengadilan Negeri Mojokerto dengan relaas nomer : 4/Pdt.G/LH/2020/PN Mjk. 

"Materi gugatan yang diajukan di PN berbeda dengan yang di PTUN. Yakni terkait tuduhan pencemaran lingkungan," tuturnya.

Ia menyebut, sidang gugatan tersebut juga dimenangkan oleh PT PRIA dengan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang memutus dan memeriksa perkara mengatakan PT. PRIA tidak terbukti mencemari lingkungan. 

"Ini juga diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada putusan banding nomer : 440/PDT/2020/PT SBY," terangnya.

Baca Juga: Banjir Rendam Empat Kelurahan, 4503 Warga Kota Mojokerto Terdampak

Muji menegaskan, berdasarkan putusan-putusan tersebut,  yakni dari hasil putusan PTUN dan PN Mojokerto bisa disimpulkan bahwasanya PT. PRIA dalam menjalankan kegiatannya, ijinnnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak mencemari lingkungan seperti yang dituduhkan.

"Kami mengakui masih membutuhkan banyak masukan untuk menjadi lebih baik. Terutama dalam komitmen untuk menyelamatkan lingkungan dari para oknum perusak lingkungan. Namun komitmen itu terkecuali bagi para pihak yang berkepentingan untuk menyerang PT. PRIA atau yang bertujuan menghalangi proses kegiatan yang dilakukan PT. PRIA," ujarnya.

Muji menjelaskan, PT. PRIA adalah mitra perusahaan-perusahaan yang berada di Indonesia Timur dalam mengolah dan memanfaatkan limbah B3 dan Non B3. Kegiatan-kegiatan tersebut bertujuan agar limbah-limbah ini tidak dibuang sembarangan sehingga dapat mencemari lingkungan. 

"Namun pada kenyataannya justru PT. PRIA mendapatkan serangan-serangan dari sebagian pihak yang menginginkan pencemaran lingkungan terjadi dimana-mana," kesalnya.

Baca Juga: Banjir di Kelurahan Meri Terparah Sejak 5 Tahun Terakhir, Bantuan Mulai Datang, Banjir Mulai Surut

Oleh karena itu, ujar Muji, selanjutnya PT. PRIA akan melakukan tindakan tegas atau mengambil jalur hukum dalam menghadapi serangan-serangan tersebut. 

"Ini agar tidak ada lagi tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab yang sebenarnya menginginkan lingkungan hidup rusak tapi seolah-olah adalah bagian yang paling melawan dengan mengatas namakan warga atau golongan tertentu," pungkasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Pendowo Bangkit, Azis SH saat dikonfirmasi terkait masalah ini mengaku belum tahu menahu terkait putusan tersebut. "Saya belum menerima relaas putusannya dari Pengadilan Tinggi Surabaya," ujarnya saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (18/9/2020). 

Disinggung terkait upaya hukum yang akan ditempuh selanjutnya, ia mengaku masih menunggu salinan resminya dulu. "Kita perlu pelajari secara detil dan menyeluruh relaas putusannya, baru bisa menentukan langkah hukum setelahnya," jawabnya. dwy

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU