Mabuk di Tempat Karaoke, Oknum Satpol PP Surabaya Pukul Warga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Agu 2021 20:45 WIB

Mabuk di Tempat Karaoke, Oknum Satpol PP Surabaya Pukul Warga

i

Rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Surabaya menghadirkan Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto. Rapat membahas pembukaan sebuah tempat karaoke saat PPKM.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Arogansi aparat diperlihatkan oknum Satpol PP Surabaya berinisial W. Sang ‘Penegak Perda’ ini  diduga melakukan pemukulan terhadap warga di salah satu tempat hiburan malam yang berada di daerah Gembong, Surabaya. Dari informasi yang didapat, saat aksi pemukulan terjadi oknum satpol PP dalam kondisi mabuk.

Kepala satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto tak membantah adanya kejadian ini. Ia menyebut, ulah oknum anggotanya itu terjadi pada Senin (23/8) malam. “Fakta yang ditemukan, memang betul mereka (oknum Satpol PP) berada di lokasi, di tempat karaoke,” ucap Eddy, Kamis (26/8).

Baca Juga: Atasi Banjir dari Saluran Air di Seluruh Kampung

“Ada dua anggota, ada staf dan pejabat struktural,” ucapnya lagi.

 Saat ini, kasus tersebut masih ditangani secara internal. Eddy mengaku pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada oknum anggota Satpol PP dan saksi-saksi. "Jadi ini masih kami sidik, masih kami BAP, masih kami periksa. Jadi belum selesai, kami harus cari saksi-saksi juga," tutur Eddy.

Jika hasil pemeriksaan sudah tuntas, akan ada konsekuensi yang harus diterima oknum anggota Satpol PP tersebut atas dugaan perbuatan yang dilakukan tersebut.

"Sekarang belum ada keputusan berkaitan dengan sanksinya. Kami harus ada saksi dulu," kata Eddy.

Eddy mengaku, pihaknya sudah berusaha meminta keterangan kepada saksi-saksi. Termasuk saksi korban yang diduga mendapatkan kekerasan dari oknum anggotanya.

"Ini yang saksi korban masih belum menghadap, kami ingin tahu kenapa kok ada pemukulan. Makanya harus saya buktikan," kata Eddy.  

Menurut Eddy, di masa PPKM Level 3, Pemkot Surabaya telah dengan tegas melarang rekreasi hiburan umum (RHU) atau hiburan malam untuk beroperasi.

Namun, berdasarkan fakta di lapangan, Eddy mengakui masih banyak tempat hiburan yang masih beroperasi di masa PPKM Level 3 ini.

"Ya, mereka itu curi-curi. Saya kira bukan itu saja. Saya yakin banyak tempat hiburan yang buka. Cuma kan setiap hari kami dengan BPB Linmas, TNI-Polri, kan juga berkeliling. Ketika menemukan ada hiburan malam yang buka ya kami eksekusi (tutup paksa)," ucap Eddy.

Akan tetapi, pihaknya juga tidak bisa memantau 24 jam penuh terkait pengawasan di tempat hiburan malam. Terlebih lagi, jumlah RHU di Surabaya berjumlah sekitar 400-an lebih.

Korban yang berinisial M didampingi Baihaki Akbar Sekjen Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) yang sekaligus juga sebagai Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) meminta kasus ini menjadi perhatian Wali kota Surabaya.

“Kami melihat peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP kota Surabaya ini adalah bentuk penyalahgunaan jabatan dan wewenang,” ujarnya.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Surabaya itu juga didengar anggota dewan di Surabaya. Bahkan Komisi A DPRD Surabaya menggelar hearing dadakan dengan mengundang pejabat Satpol PP Surabaya Rabu sore (25/8).

 

 

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony Ajak Warga Budayakan Tidak Buang Sampah di Saluran Air

 

Menjamu Tamu

Dalam hearing tersebut terungkap, seorang anggota satpol PP berani memasuki sebuah tempat karaoke di kawasan Gembong. Bukan untuk razia PPKM, tapi malah menjamu tamu. Padahal, tempat karaoke yang termasuk rekreasi hiburan umum (RHU) belum boleh buka dulu.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengaku prihatin dengan adanya insiden tersebut. Sebab, selama PPKM berlangsung, semua RHU belum diperbolehkan buka. “Lha ini kok ada RHU bisa buka,” kata Ayu setelah hearing pukul 16.00 sampai pukul 17.00 itu.

Politikus Golkar itu menyatakan akan memanggil pemilik RHU dalam waktu dekat. Komisi A, kata Ayu, ingin memastikan kelengkapan dokumen perizinan atas tempat hiburan tersebut. “Untuk sanksi kepada oknum saptol PP, kita kembalikan ke instansi terkait. Karena ini oknum ya, bukan instansinya,” jelasnya.

Rapat dengar pendapat itu berawal dari informasi yang diterima anggota dewan terkait insiden pemukulan oleh seorang anggota satpol PP di depan sebuah RHU. Pada hearing itu, ada tiga orang yang diundang. Yakni, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Piter Frans Rumaseb, dan anggota satpol PP berinisial W yang dituduh melakukan pemukulan.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Sayafi’i mengatakan, berdasar keterangan dari satpol PP, ada salah seorang pejabat setingkat eselon III-b yang kedatangan tamu dari kampung halaman. Tamu tersebut minta dijamu.

“Akhirnya, diajak minum di salah satu RHU di daerah Gembong itu,” katanya.

Baca Juga: Halal Bihalal Hari Pertama Masuk Kerja, DPRD Surabaya Optimalkan Kinerja

Setelah acara, aparat penegak perda yang ikut dalam acara tersebut keluar dalam kondisi mabuk. Ada yang pulang lebih dulu. Termasuk salah seorang pejabat eselon III-b yang kedatangan tamu. Nah, di lokasi masih ada satu orang berinisal W. Dia bersandar di pagar depan RHU.

Menurut pengakuan dari satpol PP, aparat berinisial W itu mabuk berat. Kemudian, ada orang tak dikenal yang menghampirinya. Versi satpol PP, orang tidak dikenal itu berupaya merampas ponsel milik W.

“Akhirnya, terjadi perlawanan yang berujung ke kasus pemukulan itu,” kata Imam.

Dalam rapat tersebut, Eddy selaku pimpinan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat pada umumnya dan pemerintah kota secara khusus. Menurut dia, petugas yang berada di RHU selama berlangsungnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) merupakan hal yang salah.

Pihaknya juga akan membekukan tim yang menangani masalah RHU untuk sementara.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Piter Frans Rumaseb membenarkan adanya kejadian pemukulan itu. Pihak-pihak yang terlibat akan dijatuhi sanksi sesuai kode etik yang berlaku.

“Termasuk saya,” ucapnya.

Piter tidak ingin menjelaskan panjang lebar terkait insiden tersebut. Hal itu sudah disampaikan di depan pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya. Yang jelas, pihaknya siap bertanggung jawab atas apa yang sudah terjadi Rabu dini hari (25/8). “Kami terima sanksi yang akan diberikan,” kata Piter.sb/alq

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU