Mabuk Tuak, Warga Lamongan Bunuh Pengunjung Warung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Jun 2021 21:01 WIB

Mabuk Tuak, Warga Lamongan Bunuh Pengunjung Warung

i

Pelaku Suyitno saat menjalani pemeriksaan.

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Suyitno (30), warga Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan harus berurusan dengan pihak kepolisian usai menganiaya Ismail hingga tewas bersimbah darah.

Kejadian itu terjadi sesaat setelah korban selesai minum tuak di sebuah warung milik Saudari T (46) alias Linda yang berlokasi di lingkungan makam desa setempat, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Adhi Makayasa mengatakan, di warung itu terdapat beberapa pengunjung, di antaranya pelaku dan korban. Saat berada di dalam warung, korban dalam keadaan mabuk dan mengganggu pemilik warung dan pengunjung lainnya.

"Pelaku mengaku tidak mengenal korban dan dalam pengaruh minuman keras jenis tuak. Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan bersimbah darah dengan luka serius di bagian kepala," ucap AKP M. Adhi Makayasa.

Sebelum kejadian tersebut, sempat terjadi perselisihan antara korban dengan pengunjung lainnya. Melihat kejadian cekcok itu, pelaku berusaha mengingatkan korban namun tidak dihiraukan. Setelah itu korban keluar warung. Tiba-tiba pelaku mengambil sebuah batu kemudian dilemparkan ke arah korban.

"Korban sempat jatuh di jalan, kemudian pelaku kembali mengambil batu dan dilemparkan kembali ke arah kepala korban hingga mengakibatkan luka di kepala bagian belakang. Korban bersimbah darah dan tewas di lokasi," imbuhnya.

Baca Juga: Dituduh Curi 2 Dus Mie Instan, Pria Asal Cimahi Tewas Dikeroyok Massal

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Tuban langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi serta mengamankan pelaku berikut barang bukti.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah batu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Pelaku sendiri telah dibawa ke Polres Tuban untuk dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku merasa tersinggung karena sebelumnya korban yang sempat ribut dengan pemilik warung dan teman pelaku. Saat itu pelaku menyuruh untuk berhenti membuat keributan namun tidak dihiraukan oleh korban," pungkasnya.

Baca Juga: Gudang BBM Mentah di Tuban Terbakar, Total Kerugian Capai Belasan Juta

Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU