Mahasiswa IAIN Kediri Demo Tuntut Dosen Cabul Dihukum Berat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 27 Agu 2021 19:03 WIB

Mahasiswa IAIN Kediri Demo Tuntut Dosen Cabul Dihukum Berat

i

Mahasiswa dan penjaga keamanan kampus terlibat adu dorong dan adu mulut.

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Belasan mahasiswa IAIN Kediri melakukan unjuk rasa ke gedung rektorat. Unjuk rasa dilakukan menyorot aksi pelecehan seorang dosen IAIN Kediri terhadap mahasiswi.

Aksi unjuk rasa tersebut sempat memanas saat mahasiswa dan penjaga keamanan kampus terlibat adu dorong dan adu mulut.

Baca Juga: Siang Nanti, Ratusan Mahasiswa dari 11 Kampus, Bakal Demo di Depan Istana Negara

Aksi yang mengatasnamakan Aliansi mahasiswa IAIN Kediri ini menuntut hukuman lebih berat kepada pelaku dugaan pelecehan seksual.

"Tuntutan dari kami sendiri membawa pelaku ini ke ranah hukum," ungkap Korlap Aksi Kholifah Putri dalam orasinya, Jumat (27/8/2021).

Selain itu mahasiswa juga menuntut untuk memberikan keadilan bagi korban dengan pendampingan psikis. Karena memang seharusnya sebuah kampus harus menciptakan ruang aman, dalam kasus ini khususnya bagi para mahasiswinya.

"Sangat disayangkan kami tadi tidak ditemui oleh Pak Rektor, yang menemui kami tadi Warek 1 dan Warek 2," imbuhnya.

Kholifah juga mengatakan aksi ini ke depan akan dilakukan lagi jika tidak ada tindak lanjut dari kasus tersebut oleh kampus.

Baca Juga: Malam ini, 700 Mahasiswa Tuntut Makzulkan Jokowi

"Jika ini nanti tidak ada perkembangan kasusnya, kami akan menggelar aksi lebih besar dari ini," kata Kholifah

Dalam aksi tersebut,  mahasiswa yang berdemo sempat terlibat aksi dorong dan adu mulut serta nyaris baku hantam. Beruntung kedua belah pihak dapat menahan diri.

Mahasiswa juga sempat melakukan aksi bakar ban di halaman kantor rektorat hingga membuat asap hitam mengepul di sekitar kampus IAIN.

Baca Juga: Sampai Jam 19.45, Mahasiswa Malah Bakar Spanduk Caleg

Diketahui, seorang dosen Fakultas Ushuluddin tersangkut dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswinya saat si mahasiswi melakukan bimbingan skripsi. Setelah ada laporan, sang dosen yang juga merupakan Ketua Program Studi (Kaprodi) Ilmu Al-Qur'an dan Hadits (IAT) tersebut dijatuhi sanksi.

Sanksi pertama bakal dilakukan penurunan jabatan kepada pelaku. Kedua, pelaku tidak diperbolehkan mendapat kenaikan pangkat selama waktu 2 tahun. Sanksi ketiga, sang dosen tidak boleh melakukan bimbingan skripsi kepada mahasiswa IAIN selama 2 semester.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU