Home / Catatan Tatang : Kilas Balik Politik Indonesia Akhir Tahun 2021 (3)

Mahfud MD dan Firli, pun Galau Terhadap Mahar Politik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 28 Des 2021 20:31 WIB

Mahfud MD dan Firli, pun Galau Terhadap Mahar Politik

i

Dr. H. Tatang Istiawan

Ketua KPK, Firli Bahuri, pernah bertandang ke kamtor Ketua DPD-RI Ir. Lanyalla Mahmud Mattalitti, awal Desember 2021 lalu. Ia gusar temuan beberapa kasus korupsi yang menjerat calon terpilih, baik sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, maupun anggota legislatif. Salah satunya disebabkan oleh aturan Presidential Threshold.

Terkait Presidential Threshold biaya yang dikeluarkan oleh calon peserta pilkada tidak murah. Endingnya, para calon terpilih itu kemudian ketika menjabat lebih sibuk memikirkan "balik modal" atau "balas budi".

Baca Juga: PDIP Minta Pemilu Ulang

Data yang dimiliki KPK, kate Firli, ada 95,4 persen Kepala Daerah yang merasa perlu balas budi pada donatur dalam bentuk kemudahan perizinan terhadap bisnis yang telah dan akan dilakukan. Ini yang dikenal sebagai modus korupsi kebijakan. Sedikitnya 90,7 persen donatur meminta kemudahan untuk ikut serta dalam tender proyek pemerintahan. Donatur itu bahasa lugasnya adalah cukong atau bandar pilkada.

Oleh sebab itu, Firli punya tekad untuk memutus mata rantai urusan itu ke Ketua DPD-RI. Antara lain mengubah aturan presidential threshold. Perubahan itu, diakui Ketua KPK, belum tentu menihilkan perkara korupsi tetapi setidaknya dapat menguranginya.

Maklum adrenalin politik dan sumber daya masing-masing kandidat pilkada telah disiagakan. Praktiknya banyak sumber daya sosial, politik, finansial, dan jaringan patronase telah dikalkulasi para kandidat.

Padahal para politisi tahu bahwa kontestasi demokrasi adalah arena laga perang perebutan kekuasaan politik, ekonomi, dan  gengsi politik diantara para actor politik di wilayahnya masing-masing.

Dan para pemangku kepentingan politik tahu tentang demokratisasi semu selama ini. Ia adalah imaginary order bagi rakyat. Terutama “rakyat” tertentu (elite) yang merindukan hadirnya tatanan politik dan ekonomi yang lebih baik, bukan basa-basi.

Dan pilkada adalah arena  mendaulat pemimpin daerah asli dan semu. Praktis selama ini saya amati pilkada bisa dijadikan sarana atau media untuk menakar kualitas demokrasi, menguji janji demokrasi, sampai menjawab imaginary order rakyat di negeri ini. Selain main proyek.

Pendeknya, pilkada idealnya adalah arena pencarian bagi calon pemimpin daerah yang paling  unggul,  bukan arena membaptis calon pemimpin korup dan pengkhianat.  

Tak berlebihan akal sehat saya kadang menyebut kontestasi Pilkada tidak lebih sebagai arena pasar gelap yang mempertemukan kepentingan aktor politik dan para cukong. Oleh karena itu, saya mencerna bila penguasa daerah yang terpilih, banyak yang lebih mengabdi kepada para cukong politik daripada mengabdi kepada rakyat. Inilah paradoks demokrasi semu, demokrasi yang dikendalikan oleh para cukong. Mengapa? Ya, karena de fakto dan de jure

Pilkada itu sebenarnya berbiaya besar. Momen ini acapkali menjadi kesempatan para cukong, khususnya cukong politik untuk membangun politik transaksional. Antara lain saling mempertukan sumber daya kekuasaan (power exchance Resouces) dan memperdagangkan pengaruh kekuasaan (power trading influence). Akibatnya, Pilkada saya anggap wadah untuk melahirkan penguasa yang tersandera oleh para oligarki yang berada dalam lingkaran kekuasaan di daerah. Artinya feodalisme dan oligarki kekuaaan praktis tidak terhindarkan. 

Studi mengenai relasi bisnis dan politik menurut saya mestinya perlu menjadi perhatian dan kajian di kalangan ilmuwan sosial. Hal ini seiring perkembangan dinamika ekonomi dan politik yang sering menunculkan tokoh korupsi kebijakan lewat suap dan gratifikasi.

Benarkah pada setiap fase kekuasaan, ada keterlibatan kelompok bisnis (Cukong)? Para cukong ini bisa tidak terpisahkan dan berusaha mereposisi diri masuk ke dalam jaringan kekuasaan.  Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD dalam Webinar dengan pusat studi Pusako FH Universitas Andalas, Padang (11/9/2020) lalu mengungkapkan 92 persen calon kepala daerah dibiayai cukong. 

Akibatnya,  ketika terpilih muncullah korupsi kebijakan. Dalam studi yang saya baca, korupsi kebijakan merupakan modus korupsi yang jauh lebih berbahaya dibandingkan dengan korupsi uang. Pemahaman saya, kalau uang bisa dihitung, tapi kalau kebijakan bisa lebih luas. Bisa dalam bentuk lisensi penguasaan hutan, lisensi-lisensi penguasaan tambang, atau sumber daya kekayaan alam dll. Ini bisa menjadi  masalah yang kian marak.

Sayang sampai akhir Desember 2021 ini belum ada studi tentang pilpres dibiayai cukong, seperti pilkada.

Keberadaan para pengusaha di dunia politik sebagai pemberi sponsor finansial capres dapat berdampak bagi kemenangan politik masing-masing capres-cawapres.

Sejumlah tokoh pengusaha besar Indonesia juga memiliki pilihan politik kepada masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan berkontestasi di Pilpres 2024. Mereka sejak tahun 2019, sudah terpecah menjadi dua kubu, yakni kubu Jokowi-Ma'ruf maupun kubu Prabowo-Sandi.

Siapa saja para pengusaha yang merapatkan barisan dukungannya ke kubu Jokowi-Ma'ruf? Bisa dilihat dari penanganan proyek-proyek infrastruktur dan alkes.

 

***

Dalam konteks pilkada dan pilpres, idealnya menurut akal sehat saya bukan tujuan akhir untuk meraih kekuasaan, akan tetapi sebagai salah satu sarana untuk meraih dan menjalankan amanah. Karenanya, harus siap kalah, bukan hanya siap menang.Makanya tatkala pendaftaran, pasangan calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, calon wali kota-wakil wali kota, isu yang mengemuka ke permukaan adalah tentang mahar politik.

Akal sehat saya menyebut ada sejumlah pihak telah melakukan penyimpangan makna "mahar”.

Artinya, kata mahar tidak disalahpahami secara substansial, saya ingin mendefinisikannya.

Kata “mahar” asalnya bermakna “pemberian seorang calon suami kepada calon isteri”. Mahar diberikan sebelum akad nikah. Mahar diserahkan sebagai tanda ikatan pernikahan (mitsaqan gholiza). Makanya mahar dalam Islam ditandai oleh cinta dan kasih sayang. Kasih sayang untuk membentuk keluarga yang sakinah guna mewujudkan kebahagiaan dan berketurunan, berdasarkan agama Islam.

Dalam Islam, pernikahan harus menyebut kalimat Allah, karena mahar ini diberikan berkaitan dengan peristiwa yang suci (sakral).Sementara dalam konteks politik, terdapat ketidakpahaman atau kesalahpahaman atau boleh jadi pahamnya salah, ketika kata "mahar" disalahgunakan. Akal sehat saya, mahar politik harus segera dihentikan. Antara lain hapus PT 20%. Ini karena maknanya digunakan sebagai “pemberian sejumlah tertentu” sebagai biaya politik, dari para calon kepala daerah untuk mendapatkan rekomendasi dari dewan pimpinan pusat partai politik. Padahal, bahasa resmi-nya adalah money politics, sogok dan suap. Sementara dalam bahasa agama disebut risywah.Saya catat, selama ini para pejabat parpol membuat banyak alasan sampai pada kesimpulan seolah olah mahar politik telah "dilegalkan". Muncul dan ramainya “mahar politik” ini sebenarnya sudah lama, terutama di setiap ada agenda “demokrasi lokal” dari pemilu legislatif dan pemilu kepala daerah, bahkan bisa merembet ke Pilpres.Karena itu, boleh jadi sebuah partai politik saat pesta demokrasi membutuhkan biaya yang sangat besar. Apalagi, di dalam upaya "menggolkan" sebuah even dan kontestasi politik, yang diharapkan menjadi “pendapatan” pemasukan dana parpol. Jujur, ini sangat merusak budaya demokrasi.

Saya mendukunh suara untuk memutus mata rantai dampak aanya mahar politik. Ini berkaitan dengan pengawasan partisipatif pasca penetapan calon terpilih, disuarakan.

Maklum ”mahar politik”sebenarnya untuk menutupi biaya menggerakkan parpol sejak dari tingkat bawah sampai ke atas.

Baca Juga: DPRD Jatim Dapil Madura 5 Incumbent Rontok, PDI-P Rebut 2 Kursi, PKS 1 Kursi

Namun, banyak kalangan tampak lebih memersepsikan soal mahar dengan praktik ”jual beli” dukungan antara calon dalam pilkada atau pilgub (juga dalam pileg dan pilpres) dengan parpol.

Karena itu, mereka memandang negatif praktik ”mahar” dalam percaturan politik.

Praktik mahar politik mencerminkan terjadinya pergeseran arti istilah atau konsep mahar (bahasa Arab mahr, bahasa Inggris dowry) dalam wacana publik Indonesia.

Mahar yang semula terkait agama (Islam) kian populer dalam wacana dan praktik politik masa demokrasi pasca-Soeharto.

Dalam catatan sejarah, saya mencatat sejak Pemilu Legislatif 1999, Pilpres 2004, Pilkada 2005, dan seterusnya, biaya calon dalam kontestasi elected offices kian mahal.

Menurut Institut Otda (2021), biaya calon Pilkada/Pemilu 2019: caleg lokal DPRD kabupaten/kota antara Rp 500 juta dan Rp 1 miliar; caleg DPRD Provinsi Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar; caleg DPR RI sekitar Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar; calon bupati/wali kota Rp 10 miliar sampai Rp 30 miliar; calon gubernur Rp 30 miliar sampai Rp 100 miliar; dan calon presiden sekitar Rp 5 triliun sampai Rp 20 triliun.

Praktis liberalisasi politik dengan bermacam pemilu membuat posisi oligark cukong secara finansial dan politik terus menguat. Oligark super kaya dan kaya juga kian banyak yang menjadi politisi. Ini membuat mereka sekaligus oligar politik. Sebaliknya, oligark politik yang semula kere kemudian menjadi oligark kaya. Oligark politik dan oligark cukong selalu menimbulkan dampak negatif terhadap demokrasi dan penegakan hukum. Contoh kasus tergamblang adalah pelemahan KPK. Artinya, Oligark selalu berusaha agar proses legislasi dan penegakan hukum tidak merugikan mereka; sebaliknya mesti menguntungkan dan menjadikan posisi mereka dalam oligarki politik dan oligarki ekonomi-finansial tetap dan kian kuat.

 

***

Sejarah politik mencatat terbatasnya pilihan calon presiden dan wakil presiden, ternyata juga berakibat pada pembelahan di masyarakat. Ini terjadi pada Pemilihan Presiden 2014 dan 2019 yang hanya menyajikan dua pasangan calon.

"Biaya sosial, ekonomi, dan politik yang mesti ditanggung sebagai bangsa malah jauh lebih besar. Ini malah kontra produktif dengan ikhtiar konsolidasi demokrasi yang hendak dituju.

Padahal Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik dan gabungan partai politik, tanpa ada ketentuan soal presidential threshold.

Oleh karena itu, logis bila muncul pemikiran yang menilai presidential threshold 20% perlu ditinjau kembali.

Isyaratnya, dengan PT O% setiap partai politik yang telah memenuhi ketentuan berhak menjadi peserta pemilu. Otomatis bisa mengusung pasangan capres dan cawapres, baik sendiri-sendiri maupun dalam bentuk koalisi.

Baca Juga: Disebut Tak Diinginkan Rakyat, Mahfud: Kecurangan Akan Dibuktikan, Demokrasi Kita Harus Bermartabat

Akal sehat saya menggiring tak hanya membatasi pilihan rakyat, (presidential threshold 20%), tapi juga bertentangan dengan fungsi partai politik dalam hal rekruitmen kepemimpinan nasional.

Adalah wajar bila Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential thrishold.

Pertengahan Desember lalu, Jenderal (Purn) Gatot mengajukan gugatan agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen dihapus.

Gugatan itu tercatat di laman MK dengan nomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021.

Dalam permohonannya, ia minta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

Dalam permohonannya, Gatot meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Ada indikasi Pasal 222 UU Nomor 7/2017 itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (5), dan 6A Ayat (2) UUD 1945.

Bila ditelusuri, terdapat perbedaan regulasi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. Pemilihan 2004 sampai 2019 menggunakan presidential threshold. Perbedaannya, pada pemilihan 2004, presidential threshold sebesar 15 persen dari jumlah kursi dan 20 persen perolehan suara sah secara nasional dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Tapi pada pemilihan 2009 dan 2014, presidential threshold dinaikan menjadi 20 persen jumlah kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara sah secara nasional pada pemilihan legislatif. Ini gambaran ada kalkulasi bisnis di pilpres.

Maka itu adalah hal wajar ada warga negara sekelas Jenderal (Purn) Gatot mengajukan permohonan uji material Pasal 222 itu ke MK. Mereka menilai pasal itu bertentangan dengan Pasal 6 Undang-Undang Dasar 1945. Padahal Pasal 6 tidak mensyaratkan ketentuan tentang persentase perolehan suara partai politik pada pemilihan umum dan jumlah kursi yang diraih partai politik.

Jika MK menolak lagi uji materi kali ini, bersiaplah kita kembali ke era Orde Baru yaitu pencalonan presiden dimonopoli oleh partai politik besar-waktu itu yaitu Golkar. Bahkan partai itu bisa melanggengkan Soeharto terpilih menjadi presiden selama tujuh kali berturut turut.

De facto dan dejure, Mahfud MD dan Firli, pun Galau Terhadap Mahar Politik. Pertanyaannya siapa institusi yang berwenang membabat praktik mahar politik di negeri ini?

Menurut saya saatnya mahar politik diberantas tuntas, sebab dana yang dikeluakan paslon bisa merembet dari “mahar politik” menjadi "korupsi politik". Ini penting menjadi kesadaran bersama untuk menyelamatkan bangsa dari kerusakan dalam betuk penyimpangan makna demokrasi. Amandemen kelima UUD 1945 mesti didukung. ( [email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU