Mahfud MD: RUU Pembatasan Uang Kartal, Diresahkan Pejabat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Apr 2021 21:09 WIB

Mahfud MD: RUU Pembatasan Uang Kartal, Diresahkan Pejabat

i

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - “Banyak pengiriman uang yang dalam bentuk tunai dibawa misalnya dari luar negeri. Pejabat dari luar negeri kan punya hak membawa tas ini, tas itu, sudah ini dibawa ke dalam negeri untuk keperluan yang ilegal. Itu yang saya dengar, dan itu laporan seperti itu banyak," ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dalam tayangan di kanal Youtube PPATK, Jumat kemarin (2/4/2021).

Baca Juga: PDIP Minta Pemilu Ulang

Selain itu, kata Mahfud, ia juga mendengar banyak pejabat dan politikus resah dengan adanya RUU pembatasan uang kartal yang saat ini tengah digarap pemerintah.

Menurut Mahfud hal itu di antaranya karena mereka khawatir transaksi keuangan mereka akan lebih mudah terlacak jika aturan tersebut diberlakukan mengingat aturan tersebut rencananya mewajibkan transaksi keuangan di atas Rp 100 juta harus melalui perbankan.

Lebih jauh, kata Mahfud MD, tindak pidana pencucian uang juga bisa terlacak jika aturan tersebut disahkan menjadi Undang-Undang.

"Kalau saya berbicara secara bisik-bisik, bicara tidak resmi, banyak orang, banyak pejabat, banyak politikus itu (takut) kalau UU terutama itu tadi pembatasan belanja uang kartal itu karena uang yang tunainya banyak," kata Mahfud.

 

Baca Juga: DPRD Jatim Dapil Madura 5 Incumbent Rontok, PDI-P Rebut 2 Kursi, PKS 1 Kursi

Sedikit yang Ditindaklanjuti

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD pun mengatakan saat ini banyak transkasi keuangan mencurigakan sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Namun dari sekian banyak yang dilaporkan, sangat sedikit yang ditindak.

Mahfud MD mengungkapkan hal tersebut berdasarkan hasil diskusinya dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) Dian Ediana Rae.

Baca Juga: Disebut Tak Diinginkan Rakyat, Mahfud: Kecurangan Akan Dibuktikan, Demokrasi Kita Harus Bermartabat

"Ada lagi masalah yang sering diskusikan dengan Pak Dian, ribuan ya bukan puluhan bukan ratusan, ribuan transaksi-transaksi mencurigakan itu sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum tetapi ya sangat sedikit yang ditindaklanjuti," kata Mahfud MD dalam kanal Youtube PPATK yang tayang perdana, Jumat (2/4/2021).

Mahfud MD, mengatakan penegak hukum kerap membangun sebuah konstruksi hukum sedemikian rupa untuk menindaklanjuti.

Sejumlah konstruksi hukum yang dibangun tersebut di antaranya dengan menggunakan undang-undang pencucian uang. jk/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU