Majikan Penganiaya ART Tersangka, Rumahnya di Manyar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Mei 2021 22:28 WIB

Majikan Penganiaya ART Tersangka, Rumahnya di Manyar

i

Elok Anggraini Setyawati ART yang dianiaya majikan.

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) Elok Anggraini Setyawati (45) atau EAS akhirnya memasuki babak baru. Pasalnya, majikan yang diduga melakukan penganiayaan Elok, oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian. Kendati demikian, ia belum dapat mengungkap identitas majikan yang kini jadi tersangka itu. "Sudah (tersangka). Kemarin (penetapannya)," ujar AKBP Oki Ahadian saat dikonfirmasi, Senin (17/5/2021).

Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada majikan EAS. "Dalam waktu dekat akan kami kami lakukan pemanggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan," ujar dia. 

"Surat panggilan pertama untuk besok (Selasa 18 Mei, red). Apabila gak hadir, kita buatkan panggilan kedua," imbuhnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Oki mengungkapkan yang bersangkutan mengelak telah menganiaya EAS seperti yang diberitakan di sejumlah media.

Terkait kondisi EAS saat ini, kata AKBP Oki Ahadian, masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara dan kini mulai berangsur membaik. “Kondisi EAS semakin membaik,” jelasnya.

Seorang asisten rumah tangga Elok Anggraini Setyawati (45) atau EAS dianiaya majikannya. Tak hanya dianiaya, korban juga diperlakukan dengan sangat tidak manusiawi dengan memberinya makan kotoran kucing.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

Tak sampai disitu, korban juga pernah dibawa oleh sang makilan ke Liponsos Keputih pada Kamis (6/5/2021) lalu dengan dalih korban alami gangguan kejiwaan.

Pemberitaan penganiayaan korban bahkan sempat membuat salah satu dewan iba kepada korban. Ia pun menemui korban di Liponsos dan meminta untuk mendapat perawatan di rumah sakit serta pendampingan terhadap kasus penganiayaan yang dialaminya.

Sugianto Kepala UPT Liponsos Keputih Surabaya mengatakan, saat pertama kali ditemukan kondisinya sangat mengenaskan, karena sekujur tubuhnya lebam dan penuh luka, bahkan sempat diduga mengidap gangguan jiwa.

“Tapi setelah kami periksa ternyata klien bisa menjawab pertanyaan yang kami ajukan, walaupun dengan suara pelan dan hati-hati. Dari pengamatan tersebut, EAS kami tempatkan dulu di barak E untuk di observasi di ruangan,” kata Sugianto.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

Dari observasi itu ditemukan banyak luka lebam di sekujur tubuhnya. Berdasarkan temuan luka lebam pada tubuh EAS itu, lanjut Sugianto, pihaknya lantas menelusuri asal usul EAS.

Dari pengakuannya, EAS diketahui bekerja sebagai ART di Surabaya sejak satu tahun yang lalu dan rumah majikannya berada di daerah Manyar. Pihak Liponsos awalnya agak kesulitan untuk menelusuri tempat tinggal majikannya, tapi pihak Liponsos berhasil menemukan dan ternyata rumah majikan EAS berada di kawasan Manyar. fm/cr3/ham

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU