Majikan Penyiksa ART Akhirnya Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 19 Mei 2021 16:31 WIB

Majikan Penyiksa ART Akhirnya Ditahan

i

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian saat melakukan press release, Rabu (19/5). SP/Mahbub Fikri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penahanan pelaku penganiayaan terhadap asisten rumah tangga atas nama EA (47) warga asal Jombang resmi dilakukan hari ini. Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian saat melakukan press release, Rabu (19/5).

Baca Juga: Keluarga Korban Tolak Restorative Justice

Penahanan itu dilakukan setelah tersangka Firdaus Fairus (53) mengakui perbuatan tak terpujinya saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Pelaku sempat tak mengakui perbuatannya, namun pada akhirnya ia mengakui saat dilakukan pemeriksaan. Ngakunya sebanyak 1 kali," ungkap Oki.

Kasus ini bermula ketika Firdaus mengantarkan EA ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya, Firdaus mengatakan jika asisten rumah tangganya tersebut mengalami gangguan kejiwaan. Namun saat dirawat petugas menemukan kejanggalan pada tubuh EA yang mengalami banyak luka lebam. Dari situ korban mengaku dianiaya oleh majikannya bahkan dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan.

Baca Juga: Warga Dukuh Kupang Digegerkan Penemuan Jenazah Bayi Perempuan Terbungkus Kresek Hitam

"Korban mengaku setelah berada di liponsos. Akhirnya diketahui korban dianiaya menggunakan selang, setrika, sapu oleh majikannya," imbuh Oki.

Oki menambahkan jika motif tersangka melakukan penganiayaan tersebut lantaran merasa kesal atas pekerjaan rumah yang dilakukan oleh EA.

Diketahui EA mulai bekerja di kediaman Firdaus sejak April 2020 silam. Namun sejak memasuki bulan Agustus EA mengalami tindak kekerasan fisik yang berujung pada penahanan terhadap Firdaus.

Baca Juga: Santri Dianiaya Sampai Tewas di Kediri, Kemenag Jatim: Ponpes Tak Berizin

Akibat perbuatannya Firdaus dikenai pasal 44 Ayat 1 dan 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman 5 tahun penjara. fm

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU