Makelar Tanah Biarkan Pegawai Bank Jatim Meregang Nyawa, hingga Menguras Isi Dompetnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Agu 2022 15:55 WIB

Makelar Tanah Biarkan Pegawai Bank Jatim Meregang Nyawa, hingga Menguras Isi Dompetnya

i

Kapolres Lamongan beserta jajarannya menunjukan barang bukti dan tersangka pembunuhan di Mapolres. SP/MUHAJIRIN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Es atau Edy Saputro (36) seorang makelar tanah warga asal Kelurahan Kalijudan Mulyorejo Kota Surabaya, rela membiarkan pemilik tanah yang kebetulan satu mobil dengannya meregang nyawa. Dan parahnya lagi pria ini menguras isi dompet dan ATM dari korban.

Kini pelaku yang dituduh melakukan pembunuhan dan melakukan pencurian yang bersembunyi selama 4 bulan itu berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Lamongan. Kini dia bersama dengan bersama barang bukti nya, mulai Mobil Mitsubishi Pajero milik korban salah seorang pegawai bank Jatim, dan handphone Oppo, dompet beserta isinya, baju, jaket, dan obat kuat/penambah stamina diamankan di Mapolres.

Baca Juga: Polisi Gresik Tangkap Seorang Pelaku Perampokan Sadis yang Bunuh Korbannya

Pria bertubuh tambun ini harus mendekam disel tahanan Mapolres untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya yang diduga kuat melakukan pembunuhan dan tindakan pidana lainnya pencurian.

"Ini tersangka berhasil kita tangkap setelah melakukan penyelidikan lebih mendalam, usai penemuan mayat di dalam mobil dengan korban atas nama S," kata Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha  dalam Pers Rilisnya di Mapolres setempat, Senin (22/8/2022).

Disebutkan olehnya, tersangka yang sekarang berdomisili di Perumahan Tambora Desa Tambakrigadung Kecamatan Tikung Lamongan itu berhasil diungkap, setelah dalam waktu sekitar 4 bulan, Polisi terus melakukan penyelidikan dan menggali informasi hingga melakukan otopsi ulang. 

Diduga kuat dari hasil penyelidikan itu, tersangka yang berprofesi sebagai makelar tanah itu sebagai pelaku pembunuh terhadap korban S (Suhartoyo) warga Lingkungan Bronggalan Sawah Tengah, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, yang juga pegawai Bank Jatim Gedangan Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. "Setelah kami lakukan penyelidikan lebih dalam, memeriksa beberapa saksi, dan memeriksa isi handphone dan melakukan otopsi kepada tersangka S diduga kuat melakukan pembunuhan," ujarnya.

Indikasi salah satunya kata Yakhob, tersangka melakukan pembiaran ketika korban tengah dalam keadaan sakit tidak sadarkan diri, namun anehnya tersangka yang dalam satu mobil yang kala itu menyopiri mobil Pajero itu tidak membawa korban ke rumah sakit, malah korban diajak muter muter di jalanan beberapa jam.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Melihat korban sudah tergeletak dan tidak sadarkan diri, dan dipastikan sudah meninggal, korban membawa mobil yang dikendarainya itu ke rumah sakit RSUD Soegiri Lamongan. Namun anehnya pelaku tidak membawa korban itu masuk ke rumah sakit, malah memarkir mobil milik korban itu di halaman parkir dengan menutup pintu semua dan mengunci dari dalam dan membawa dompet milik korban yang ada ATM nya. 

"Setelah tersangka melihat korban sudah meninggal di tempat duduk tengah mobil Pajero yang ditumpanginya, pelaku menutup pintu mobil dan menguncinya dari luar, dan membuang kunci kontak ke pagar halaman parkir," ungkap Yakhob dan sementara dari pengakuan tersangka uang milik korban baru diambil sebanyak 10 juta dari ATM.

Sementara itu, penemuan mayat korban sendiri kata Yakhob awal mula ditemukan oleh satpam RSUD Dr Soegiri Lamongan, setelah sebelumnya menerima telpon dari anak korban, yang melihat kondisi ayah terakhir dalam posisi di mana  melalui GPS. 

"Anaknya menelpon pihak rumah sakit dan satpam mengeceknya dan memang benar ada mobil Pajero yang terparkir di halaman rumah sakit, dan pihak rumah sakit menelpon ke Polres dan penyidik datang dan saat itu dilihat bersama kalau korban sudah diketahui meninggal di dalam mobil," jelasnya.

Baca Juga: Sebanyak 300 Personil Diterjunkan Untuk Operasi Ketupat 2024

Melihat kondisi itu Polisi segera melakukan penyelidikan, meski pihak keluarga melalui istri dan anaknya tidak mau kalau korban dilakukan otopsi. Puncaknya pada 14 Agustus 2022 entah kenapa istrinya akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Lamongan, dan langsung ditindaklanjuti, dan tidak lama kemudian pelaku yang diduga melakukan pembunuhan ditangkap.

Atas dugaan pembunuhan itu, tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 338 dan pasal 359 KUHP. "Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 338 dan 359 KUHP. Kalau pasal 338 barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dirancang karena pembunuhan dan hukuman penjara selama 15 tahun. Kalau pasal 359  dan karena kealpaannya yang membuat orang lain meninggal diancam hukuman 1 tahun kurungan," bebernya.

Selain diancam hukuman 15 tahun karena dugaan pembunuhan, tersangka juga diancam hukuman 1 tahun penjara karena melakukan pencurian dengan membobol yang yang ada di ATM korban, dan pasal yang disangkakan adalah pasal 363 KUHP. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU