Maling Motor Ditangkap di Kost

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Des 2022 20:00 WIB

Maling Motor Ditangkap di Kost

i

Petugas menanyai pelaku curnamor. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi Oktober 2022 lalu, diungkap Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya. Tersangka yang diamankan adalah WCL (32), seorang pekerja swasta yang tinggal di Karang Menjangan, Surabaya.

Dalam aksi tersebut, pelaku menggasak motor di sebuah rumah kost di Jalan Dukuh Kali Kendal Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya milik Qomaruddin Aziz (30).

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

“Tersangka ini kita amankan Sabtu 3 Desember 2022, pukul 20.00 WIB, dalam kamar kost,” kata Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Moh. Irfan, Rabu (7/12/2022).

Kompol Irfan menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi dari korban pada bulan Oktober 2022 lalu.

Modus yang digunakan pelaku adalah meminjam sepeda motor dan menggandakan kunci lalu menggasaknya.

Baca Juga: Kepergok Penjaga Parkir, Bandit Curanmor di Masjid Surabaya Diamuk Massa

Hingga pada, Sabtu 3 Desember 2022, sekitar pukul 20.00 WIB, tim Opsnal Polsek Dukuh Pakis mendapatkan informasi bahwa pelaku curanmor berada di rumah Kost Pradah Kali Kendal Surabaya.

“Anggota Opsnal kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Dukuh Pakis guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Irfan.

Baca Juga: Maling Motor di Probolinggo Diamuk Massa

Saat ini, pelaku sudah mendekam dalam penjara. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP. Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor honda Vario warna merah Nopol L 6145 WS. Ari

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU