Malu Hasil dari Hubungan Gelap, Pelaku Pembuang Bayi di Surabaya Tertangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Mei 2023 15:31 WIB

Malu Hasil dari Hubungan Gelap, Pelaku Pembuang Bayi di Surabaya Tertangkap

i

Salah satu pelaku berinisial HD (19) laki-laki yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan. SP/ Ariandi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dua pelaku di Surabaya tega membunuh dan membuang bayinya yang baru dilahirkan ke tong sampah. Pelaku mengaku malu , karena bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.

Kedua pelaku pasangan mesum berinisial NT (20) Perempuan merupakan kerja sebagai pelayan restoran dan HD (19) laki-laki kerja Sebagai kuli bangunan kedua merupakan warga Surabaya Barat. Mereka ditangkap di tempat pelariannya di wilayah Tengger Rejo Mulyo Surabaya, oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

Baca Juga: Imigrasi I Surabaya Berhasil Terbitkan Hampir 10 Ribu Paspor

"Kedua pelaku sudah kami tangkap kemarin pada Jumat (20/05/2023), dengan berkoordinasi dengan Polsek Benowo, kemudian langsung kami bawa ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana dengan didampingi Kanit PPA AKP Wardi Waluyo pada, Kamis (25/05/2023) Kepada wartawan Harian Surabaya Pagi. 

Menurut Mirzal panggilan karibnya, penangkapan kedua tersebut berawal dari penemuan sesosok bayi perempuan di depan rumah kos, Jalan Tengger Rejo Mulyo Benowo Surabaya pada Senin (19/05/2023). Bayi malang tersebut pertama kali ditemukan seorang pemulung.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat

Saat ditemukan kondisi bayi perempuan tak berdosa itu telah meninggal dengan kondisi mulut bayi disumpal dengan menggunakan tisu bekas yang diperoleh dari tempat sampah. Dengan adanya temuan itu selanjutnya dilaporkan dan polisi melakukan menyelidikinya.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Mirzal, pihaknya kemudian mengidentifikasi kedua pelaku dan mencarinya. Hingga akhirnya kedua berhasil kita tangkap. 

Dari tangan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah tong sampah dari plastik dan beberapa lembar tissue. 

Baca Juga: Tingkatkan Kepuasan Masyarakat, Satpas SIM Colombo Gaungkan Pelayanan Prima dan Transparansi

"Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No.35 Tahun 2004 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandas Mirzal. 

Di hadapan wartawan, pelaku mengaku melahirkan bayi tersebut di rumah kos di kawasan Jalan Tengger Rejo Mulyo V Surabaya. "Karena sang bayi itu nangis terus dan NT malu kemudian dibunuh dengan disumpal mulutnya dengan menggunakan tissue bekas dan dibuang di tong Sampah," pungkasnya. Ar

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU