Mama Muda Asal Wiyung Jadi Bos Arisan Bodong

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Jun 2022 20:33 WIB

Mama Muda Asal Wiyung Jadi Bos Arisan Bodong

i

Anggrita Putri Khaleda dan barang bukti kejahatanya dirilis Polda Jatim

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang mama muda bernama Anggrita Putri Khaleda, menjadi tersangka kasus investasi bodong yang berkedok arisan kini sudah ditahan di Mapolda Jatim.

Wanita 23 tahun asal Wiyung, Surabaya tersebut mengaku jika sudah menjalankan aksinya sejak Mei 2019 hingga saat ini. Dalam arisan itu, ia menawarkan tiga sistem yakni reguler, investasi dan simpan pinjam.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Selama tiga tahun berjalan, pelaku mempunyai 150 member. Dari ratusan member tersebut, sebanyak 13 orang melapor ke Polda Jatim setelah uang yang disetor ke pelaku tak kunjung cair. Mereka sadar jika menjadi korban penipuan.

"Dari 13 pelapor kerugiannya mencapai Rp 1,1 miliar. Semuanya merupakan sebagai korban penipuan," ujar Kasubdit V Siber Ditrekrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert saat merilis kasus tersebut di Mapolda, kemarin.

Wildan menjelaskan, untuk menggaet calon korban, pelaku mencari member arisan melalui media sosial Instagram yang terhubung dengan WhatsApp Group bernama 'Arisan Love'.

Para member dijanjikan sejumlah keuntungan yang menggiurkan. Bahkan mencapai 50 persen dari uang yang disetorkan.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

"Misal Rp 10 juta, bisa menjadi Rp 15 juta. Investasinya itu mulai dari Rp 5 juta paling kecil," sebutnya.

Wildan mengungkapkan, pada awal para member bergabung, profit yang dijanjikan terealisasi. Namun seiring berjalannya waktu, janji-janji itu hanya palsu. Saldo yang disetor tak lagi bisa ditarik oleh member.

Ternyata, uang yang disetor ke pelaku dibawa kabur ke Denpasar, Bali. Di Pulau Bali itu, dia mengaku mengontrak selama dua bulan. Sampai akhirnya, ibu rumah tangga ini ditangkap polisi dikontrakannya pada Selasa (24/5/2022) lalu.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Terkait uang yang diduga dibelikan sejumlah aset oleh tersangka, polisi masih mendalaminya. Yang pasti, kata Wildan, tersangka mengaku uang hasil menipu itu hanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.

"Tapi tentunya masih akan kami dalami lagi. Apakah ada orang lain juga yang terlibat, itu yang terus kami selidiki dan kembangkan," pungkasnya.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara. her

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU