Mami di Blitar Jajakan ABG kepada Pria Hidung Belang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Apr 2021 19:57 WIB

Mami di Blitar Jajakan ABG kepada Pria Hidung Belang

i

BY (kanan baju oranye), mami yang menjajakan gadis dibawah umur kepada pria hidung belang. SP/Hadi Lestariono

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar Kota berhasil mengungkap praktik prostitusi online berkedok salon yang menjajakan gadis di bawah umur. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan BY (40) warga kecamatan Kanigoro Blitar sebagai tersangka.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Polres Blitar Kota Sidak di Beberapa SPBU

Perempuan karyawati sebuah perusahaan itu disangka telah menyediakan tempat dan perempuan di bawah umur sebagai pemuas seks lelaki hidung belang.

Kasus prostitusi online gadis di bawah umur di Kota Blitar tersebut terbongkar setelah polisi melakukan penggerebekan sebuah tempat kos di kawasan Jalan Jawa, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, pada Sabtu (3/4/2021).

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setiawan mengatakan, para perempuan muda yang berstatus pelajar tersebut di tawarkan oleh tersangka BY secara online.

Yudhi Heri Setiawan menjelaskan, para korban ditawarkan melalui pesan WhatsApp kepada para pria hidung belang. Setelah bertransaksi, mereka menentukan sendiri lokasi kencan. Ada yang di tempat kos ada pula yang menyewa kamar hotel.

“Transaksi melalui WA kemudian bisa datang ke kosan yang disediakan mucikari bisa juga di bawa ke tempat pelanggan,” jelas Yudhi Heri Setiawan, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Obat Petasan, Dua Pelaku Diamankan

Pelaku menjual korban dengan tarif Rp 300.000 sekali main. Adri tarif itu, para korban mendapat bagian RP 200.000 dan yang RP 100.000 menjadi bagian pelaku.

Mirisnya, para gadis yang dijajakan rata-rata berusia 17-18 tahun. Bahkan salah satu diantara 6 anak buahnya berumur 14 tahun dan masih duduk di kelas 2 sebuah madrasah tsanawiyah.

“Jadi mayoritas yang ditawarkan oleh tersanka itu pelajar, masih berumur 14 sampai 18 tahun,” kata Yudhi Heri Setiawan, Rabu (7/4/2021).

Perempuan yang bertindak sebagai mami itu mengaku tidak pernah memaksa gadis-gadis bawah umur untuk menjadi pekerja seks komersial. Dia mengklaim, para siswi itu sendiri yang datang kepadnya untuk dicarikan pelanggan.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungap Kasus Prostitusi Online, Amankan 7 Tersangka Salah Satunya Pasutri

“Kurang lebih satu tahun ini, mereka datang sendiri ke saya. Saya tidak memaksa. Mereka ingin punya handphone lalu minta dicarikan pelanggan. Saya sudah bilang tidak mau, tapi mereka memaksa karena kepingin handphone,” kata BY, Rabu (7/4/2021).

Sebagai barang bukti polisi juga mengamankan sebuah telepon seluler merek Oppo A5 warna putih dan uang Rp. 600 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BY dijerat dengan pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 296 KUHP. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU